News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Akan Tilang Manual dan Sita Kendaraan yang Tak Gunakan Plat Nomor untuk Hindari Kamera ELTE

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman bakal menerapkan tilang manual jika kedapatan menemukan pengendara yang sengaja melepas atau memalsukan plat nomor.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya bakal menindak tegas pengendara yang nekat melepas plat nomor untuk menghindari tilang elektronik atau ETLE di kawasan DKI Jakarta.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman menegaskan pihaknya bakal menerapkan tilang manual jika kedapatan menemukan pengendara yang sengaja melepas atau memalsukan plat nomor.

"Nah inilah tetap akan kita lakukan penindakan secara manual. Kita akan memeriksa, akan melihat nomornya kalau plat nomor tidak ada akan kita cek," tegas Latif di Polda Metro Jaya, Senin (28/11/2022).

Baca juga: Bali Mulai Berlakukan Tilang Online, Begini Prosedur Membayar Dendanya

Menurut Latif, pencopotan atau pemalsuan plat nomor ini dianggapnya bisa merupakan perbuatan yang melanggar unsur pidana.

Maka dari itu untuk mengantisipasi hal tersebut,  polisi tidak segan menyita kendaraan tersebut apabila tak disertai plat nomor atau dengan sengaja memalsukannya.

"Sehingga akan kita lakukan penyitaan kendaraan yang tidak sesuai dengan itu. Penyitaannya apa. Jadi oleh Lalu Lintas dengan tilang manual," sebutnya.

Dikatakan Dirlantas bahkan pencopotan plat nomor itu dikategorikan sebagai pelanggaran berat karena tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Karena menurutnya, kendaraan yang tidak dilengkapi dengan plat nomor bukan tidak mungkin bisa digunakan untuk tindak kejahatan.

"Ini merupakan pelanggaran yang cukup berat sehingga akan kami lakukan tindakan tilang untuk penyitaan kendaraan tersebut dengan tilang manual," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini