Laporan wartawan Tribunnews.com, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia menolak penetapan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2023.
Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat mengatakan UMP DKI Jakarta tahun 2023 hanya mengalami kenaikan sebesar 5,6 persen.
Mirah mengatakan angka tersebut masih sangat jauh dari layak untuk biaya hidup seorang buruh yang tinggal di Ibu Kota Jakarta.
"Bagaimana mungkin buruh bisa memenuhi kebutuhan hidupnya untuk sejahtera jika kenaikan UMP masih jauh di bawah inflasi dan pertumbuhan ekonomi," jelas Mirah Sumirat melalui siaran pers tertulis, Kamis (1/12/2022).
Baca juga: UMP Banten 2023 Naik 6,4 Persen Jadi Rp 2.661.280,11, Simak Daftar UMK Selama Lima Tahun Terakhir
Kata Mirah, dengan angka tersebut, membuat buruh tidak akan mampu memenuhi kebutuhan hidup minimumnya.
"Buruh akan selalu miskin dan tidak akan mampu memenuhi kebutuhan hidup minimumnya," tutur Mirah.
Oleh karena itu, Mirah menegaskan seharusnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berani menetapkan UMP tahun 2023 sebesar 10,5 persen.
Menurut dia hal itu karena biaya hidup di Jakarta yang semakin tinggi.
"Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dan mulai pulihnya dunia usaha pasca dilanda pandemi Covid-19," ujarnya.
"Selain itu juga karena DKI Jakarta adalah barometer bagi daerah lain, termasuk dalam penetapan kenaikan UMP," katanya menambahkan.