Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Eko Wahyu Fredian menjelaskan awalnya antara Bripda S dengan A memang merupakan sepasang kekasih.
"Antara Bripda S dan saudari A ini merupakan pasangan kekasih yang menjalani hubungan sejak tahun 2018," kata Eko dalam keterangannya, Jumat (9/12/2022).
"Namun pada bulan September 2022, Bripda S diduga melakukan kekerasan fisik dan perbuatan asusila kepada Saudari A, yang mana perbuatan tersebut termasuk didalam pelanggaran Kode Etik Kepolisian," sambung Kapolres.
Bripda S diduga telah melanggar kode etik kepolisian atas kasus yang menjeratnya ini.
Belakangan, Bripda S juga sudah menjalani Penempatan Khusus (Patsus) di Polda Metro Jaya.