Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga mengecam aksi kekerasan terhadap oleh majikannya di Apartemen Simprug, Jakarta.
Penyiksaan terhadap korban dilakukan oleh beberapa pelaku yaitu majikan, anak majikan dan beberapa ART lainnya.
“Kami dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengecam keras mengecam keras kasus kekerasan fisik dan psikis yang dilakukan kepada Asisten Rumah Tangga (ART) di apartemen Simprug," ujar Bintang melalui keterangan tertulis, Minggu (18/17/2022).
Kekerasan yang dialami korban, menurut Bintang, telah memberikan luka fisik dan trauma psikis yang mendalam bagi korban.
Baca juga: Polisi Sebut 5 ART yang Turut Siksa SKH Mulai Terbiasa Menyiksa Setelah Diperintah Majikannya
Bintang mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Rumah Sakit Bhayangkara Kramat Jati dan Unit Pelayanan Terpadu Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (UPT P2TP2A) Provinsi DKI Jakarta.
"Upaya pendampingan tidak hanya perlu diberikan untuk korban tapi juga pada keluarga korban yang turut berjuang bagi korban mulai dari awal kasus terungkap hingga nanti korban dapat diberdayakan dan kembali menjalani kehidupannya,” tutur Bintang.
Sementara untuk mengawal proses hukum yang berlangsung, KemenPPPA telah berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya, serta Polres Pemalang Jawa Tengah.
Saat ini, sembilan pelaku yang terlibat telah ditahan oleh pihak kepolisian.
Kasus kekerasan terhadap ART di Simprug dimulai dari penyiksaan yang dilakukan oleh sembilan orang, yakni pasangan suami istri, anak dan ART lainnya terhadap korban SK (23) akibat korban ketahuan mencuri pakaian dalam majikannya.
Tindak penyiksaan tersebut dilaporkan telah berlangsung sejak Juli 2022 dan semakin parah sejak tanggal 19 September 2022.
Berdasarkan hasil visum, korban didiagnosa mengalami patah tulang, lebam, luka bakar, dan luka berat lain yang mengakibatkan kemungkinan bahaya maut bagi korban.
Atas perbuatannya, saat ini tersangka terancam dikenakan Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 44 dan atau Pasal 45 UU RI No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.