TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria yang juga seorang bos perusahaan swasta menjadi viral di media sosial, memperlihatkan dirinya menganiaya anak kandungnya sendiri.
Aksi bos perusahaan swasta berinisial RIS (53) ini viral seusai diunggah oleh sang istri yang kini telah bercerai, berinisial KE.
Tampak dalam video yang beredar, RIS memukuli dan menendang anak kandungnya, bahkan di depan anaknya yang lain.
Aksi penganiayaan itu terjadi di tempat tinggal pelaku dan keluarganya di sebuah apartemen di Tebet, Jakarta Selatan (Jaksel).
Adapun dua anak kandung pelaku menjadi korban penganiayaan, mereka adalah KR dan KA.
Kasus dugaan KDRT tersebut pun kini tengah dalam proses kepolisian, dan telah sampai di tahap penyidikan.
Baca juga: Bos Perusahaan Swasta di Jakarta Aniaya Anaknya, Kesal Korban Main Game dan Tak Mau Sekolah Online
1. Viral
Dalam video yang beredar, RIS tampak mengenakan kaus merah awalnya memaki sang anak.
Video tersebut diunggah oleh akun pribadi mantan istri RIS @ikeyyuuuu.
Dalam keterangan video dijelaskan bahwa pelaku merupakan pejabat eksekutif dari sebuah perusahaan ternama.
Setelah memaki korban, RIS kemudian memukul kepala KR sebanyak empat kali ditambah sekali tendangan.
"Sadis terhadap Perempuan dan Anak-anak dibawah Umur seperti ini masih diberikan kebebasan, apa tidak ada keadilan untuk kami???" tulis akun Instagram @ikeyyuuu dikutip pada Selasa (20/12/2022), melansir Kompas.com.
2. Isti Dianiaya hingga Babak Belur
Sebelumnya, RIS juga pernah menganiaya istrinya hingga babak belur.
Di akun Instagram pribadinya, KE mengunggah sejumlah foto dirinya ketika menjadi korban penganiayaan RIS.
Dalam foto yang dibagikannya tersebut, mata KE tampak biru dan ada luka di bagian dahi maupun hidungnya.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ady Ary Syam Indradi pun membenarkan adanya kasus penganiayaan yang dilakukan oleh RIS terhadap istri dan anaknya.
Menurut dia, penganiayaan tersebut dilakukan dalam jangka waktu tahun 2021 sampai 2022 di apartemen yang sama, di Tebet, Jakarta Selatan.
"Diduga terjadi kekerasan yang dilakukan terlapor terhadap korban. Terlapor sering melakukan kekerasan terhadap korban K dengan cara memukul kepala korban K menggunakan tangan terlapor," ujar Ady dalam keterangannya.
3. RIS Pernah Ditahan
Karena perbuatannya tersebut, RIS sempat ditahan di Polda Metro Jaya, tetapi pada akhirnya bebas.
Ketika RIS ditahan, KE menjelaskan bahwa saat itu ia memutuskan untuk mencabut laporannya terhadap RIS.
Baca juga: Kesaksian Ibu Korban Penganiayaan Anak di Lumajang, Ungkap Sifat Suaminya yang Tempramental
Kala itu, RIS berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tercelanya kepada KE.
"Ketika dulu di Polda Metro Jaya anda sudah di Tetapkan Menjadi TERSANGKA dan sudah di Tahan. Anda berjanji tidak akan mengulangi Kekerasan, dulu saya belum mengerti apa”, banyak pertimbangan dsb, maka Perkara tsb SP3," tulis KE dalam caption pada postingan foto penganianyaannya di akun Instagramnya.
Namun, janji yang diucapkan RIS hanya sekadar di mulut saja karena ia kembali mengulangi perbuatannya dan itu dilakukan kepada anak kandungnya sendiri.
"Kurang baik apa saya selalu mengalah dan selalu memikirkan masa depan Anak”??? Kenapa anda tega terus menerus menyiksa dan menyengsarakan kami Bapak Pejabat Eksekutif yang terhormat?" lanjut KE.
"Untuk saya Pribadi saya terima kehidupan pait selama ini, namun Anak-anak Jangan dijadikan pelampiasan. Cukup pelakuan pait itu cukup ke saya. Anak-anak apa Dosa mereka?" tutup KE pada caption-nya.
4. Kasus Naik ke Penyidikan
Baca juga: Bos Perusahaan yang Aniaya Anaknya Pernah Ditahan Polisi, Lakukan KDRT ke Istri hingga Babak Belur
Akibat perbuatan penganiayaan yang dilakukan oleh RIS, KE (mantan istri pelaku) telah melaporkan ke polisi.
Kini polisi pun tengah memproses kasus tersebut, dan telah naik ke penyidikan.
"Sudah (naik penyidikan)," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (20/12/2022) malam, melansir TribunJakarta.com.
Nurma menjelaskan, kasus penganiyaan ini naik ke penyidikan setelah polisi melakukan gelar perkara.
Berdasarkan hasil gelar perkara, jelas Nurma, penyidik menemukan unsur tindak pidana dalam kasus penganiayaan ini meski pelaku masih berstatus sebagai saksi terlapor.
"Masih saksi terlapor tapi sudah naik penyidikan, berarti sudah ada tindak pidananya," ungkap mantan Wakapolsek Pasar Minggu itu.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim) (Kompas.com/Reza Agustian)