News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bripka HK, Polisi di Tangsel yang Diduga Lakukan KDRT terhadap Istrinya Jalani Sidang Kode Etik

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

IS, istri dari anggota Polsek Pondok Aren Bripka HK berharap suaminya itu dihukum seberat-beratnya soal kasus perselingkuhan hingga KDRT.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bripka HK anggota Polsek Pondok Aren Tangerang Selatan (Tangsel) yang diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) disertai perselingkuhan dan penelantaran terhadap istrinya kini menjalani sidang etik di Propam Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan saat ini proses sidang kode etik profesi Polri (KEPP) Bripka HK masih berlangsung.

"Iya, Bripka HK sedang menjalani sidang etik," kata Zulpan ketika dikonfirmasi, Rabu (28/12/2022).

Ketika ditanyai mengenai hal apa saja yang dijadikan materi dalam sidang tersebut, Zulpan tak menjelaskan detail mengenai hal tersebut.

Baca juga: Bripka WF Sempat Kabur Usai Tikam Aiptu Ruslan, Polisi Sebut Kondisinya Labil & Belum Bisa Diperiksa

Dirinya hanya menegaskan bahwa sidang KEPP Bripka HK masih terus berlangsung hingga saat ini.

"Saat ini masih berlangsung ya," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Istri anggota Polsek Pondok Aren, Bripka HK berinsial IS berharap suaminya itu mendapatkan hukuman yang seberat-beratnya.

Hal ini diungkapkan IS setelah menjalani pemeriksaan atas laporan dugaan perselingkuhan hingga KDRT yang dilakukan Bripka HK di Polda Metro Jaya, Rabu (16/11/2022) malam.

"Harapan ke depannya pasti minta keadilan lah, karena kan masih statusnya masih sah suami istri secara negara. Terus minta dihukum seberat-beratnya," kata IS kepada wartawan.

Sementara itu, kuasa hukum IS, Tris Haryanto mengatakan laporan yang dibuat kliennya tersebut bisa menjadi cambukan untuk para oknum kepolisian yang tidak bisa menghargai keluarganya.

"Klien saya ini ingin mendapatkan keadilan dan ini menjadi pembelajaran bagi anggota Polri yang lainnya. Mohon maaf saya tidak menyerang institusinya, karena yang membuat jelek adalah oknum di dalamnya," ucap Tris.

Berjalan dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Polri yang diatur dalamPasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, Tris menyebut para oknum polisi ini harus bisa memberikan pelayanan terbaik untuk istri.

"Jadi, cobalah dari di internal rumah tanggalnya ini berusaha berikanlah pelayanan yang terbaik buat istri. Bagaimana nanti dia bisa memberikan pelayanan yang terbaik buat masyarakat, sedangkan buat rumah tangganya sendiri dia tidak bisa," jelasnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini