Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - IS, Istri dari Bripka HK mengaku kecewa atas hasil sidang kode etik terhadap suaminya yang hanya mendapat hukuman demosi empat tahun dan satu tahun penundaan kenaikan pangkat.
Kuasa hukum IS, Tris Haryanto menyebut kliennya merasa tidak adil atas hukuman kepada Bripka HK yang tidak direkomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Setelah mendengarkan hasil putusan sidang kode etik polri Bripka HK yang memutuskan tidak direkom PTDH hanya demosi 4 tahun dan 1 tahun penundaan pangkat menurut klien saya Imelda Sinambela putusan tersebut tidak berkeadilan untuknya," kata Tris saat dihubungi, Kamis (29/12/2022).
Tris mengatakan dalam sidang kode etik diketahui jika Bripka HK telah mengakui perbuatannya yang telah berselingkuh dengan banyak wanita dan menelantarkan kliennya.
Baca juga: Bripka HK Divonis 4 Tahun Demosi dan Penundaan Naik Pangkat Karena Selingkuh dan Telantarkan Istri
"Bahkan klien saya tidak dinafkahi lahir bathin sejak bulan Juli 2022 setelah ia diusir, hal tersebut jelas telah melukai hati dan perasaan klien saya juga menciderai institusi Polri," ucapnya.
Lebih lanjut, Tris meminta kepada Polri untuk menindak tegas Bripka HK dan memberatkan hukumannya.
"Seharusnya Polri harus menindak tegas oknum anggota seperti Bripka HK yang tidak memiliki moral baik yang tentunya membuat image institusi tersebut buruk dimata masyarakat," ungkapnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menjatuhkan sanksi berupa demosi selama 4 tahun dan penundaan kenaikan pangkat satu tahun terhadap Bripka HK anggota Polsek Pondok Aren dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar Rabu (28/12/2022) kemarin.
Baca juga: Bripka HK, Polisi di Tangsel yang Diduga Lakukan KDRT terhadap Istrinya Jalani Sidang Kode Etik
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, penjatuhan sanksi terhadap Bripka HK setelah dirinya terbukti melakukan pelanggaran berupa perselingkuhan dan penelantaran terhadap istrinya IS.
"Putusan sidang KKEP-nya demosi 4 tahun dan tunda pangkat 1 tahun," kata Zulpan ketika dikonfirmasi, Kamis (29/12/2022).
Mengenai hal ini sebelumnya diberitakan, Bripka HK anggota Polsek Pondok Aren yang diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) disertai perselingkuhan dan penelantaran terhadap istrinya kini menjalani sidang etik di Propam Polda Metro Jaya.
Baca juga: IS Laporkan Suaminya Bripka HK Kasus Dugaan Perselingkuhan & KDRT, Berharap Dihukum Seberat-beratnya
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, adapun saat ini proses sidang kode etik profesi Polri (KEPP) Bripka HK masih berlangsung.
"Iya, Bripka HK sedang menjalani sidang etik," kata Zulpan ketika dikonfirmasi, Rabu (28/12/2022).