News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kembalikan Rp 7,6 Triliun Kerugian Negara Sepanjang 2022

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Reda Manthovani dalam Refleksi Akhir Tahun 2022 Kejati DKI Jakarta pada Kamis (29/12/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah mengembalikan triliunan kerugian negara di sepanjang tahun 2022.

Totalnya ada Rp 7,6 trilun kerugian negara dari kasus pidana khusus dan dan perdata.

Dalam bidang pidana khusus, Kejati DKI Jakarta telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,9 triliun.

"Pengembalian kerugian keuangan megara jalur pidana khusus melalui barang rampasan, uang sitaan, denda, dan uang pengganti," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Reda Manthovani dalam Refleksi Akhir Tahun 2022 Kejati DKI Jakarta pada Kamis (29/12/2022).

Sementara dalam bidang perdata, Kejati DKI Jakarta tag mengembalikan kerigian keuangan negara sebesar Rp 5,7 triliun.

Dari total tersebut, sebagian besar diproleh dari mekanisme penyelamatan kerugian negara, yaitu Rp 5,4 triliun lebih. Kemudian lebih dari Rp 262 miliar diperoleh melalui mekanisme pemulihan aset.

Sebagai informasi, di sepanjang tahun 2022 Kejati DKI Jakarta telah menyelesaikan 90 perkara pidana khusus. Dari 52 di antaranya merupakan perkara koripsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kemudian 38 di antaranya merupakan perkara kapabeanan, cukai, dan pajak.

Baca juga: Berkas Perkara Lengkap, Irjen Teddy Minahasa Cs Bakal Dilimpahkan ke Kejati DKI Setelah Tahun Baru

Adapun dalam perkara perdata, 1.582 berhasil diselesaikan Kejati DKI Jakarta dengan rincian sebagai berikut:
• 10 perkara litigasi
• 1.500 perkara perdata non litigasi.l
• 1 TUN litigasi
• 61 pertimbangan hukum TIMKUM
• 4 pertimbangan hukum TUN
• 2 penegakan hukum
• 4 tindakan hukum lain

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini