TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Malika (6) akhirnya ditemukan polisi pada Senin (2/1/2023) malam.
Bocah tersebut diculik oleh pemulung kurang lebih selama 26 hari lamanya.
Malika sempat menghilang usai dibawa kabur oleh seseorang di kawasan Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Peristiwa itu terjadi pada 7 Desember 2022.
Malika pun kini dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk menjalani pemeriksaan kesehatan fisik dan psikologinya.
"Sementara kondisi Malika Sehat. Namun tetap harus kami cek secara medis kesehatan dan psikologinya," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar (AKBP) Gunarto.
Baca juga: Malika Bocah Penculikan Sempat Kebingungan dan Terlihat Letih Saat Berhasil Ditemukan Polisi
Berikut fakta-fakta yang perlu diketahui soal Malika seperti dirangkum Tribunnews.com, Selasa (3/1/2023):
1. Malika Ditemukan di Ciledug
Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat menemukan Malika setelah 26 hari menelusuri jejak penculik sejak dilaporkan pada 7 Desember 2022.
Malika ditemukan bersama pelaku saat sedang membawa gerobak untuk mengumpulkan barang bekas di Ciledug, Tangerang, Banten.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Gunarto memastikan bahwa gadis cilik itu dalam kondisi sehat, dan selanjutnya akan dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk pemeriksaan dan perawatan.
2. Jejak kelam penculik
Terduga pelaku penculik memiliki nama asli Iwan Sumarno alias Jacky alias Herman alias Yudi disebut berstatus residivis kasus pencabulan anak di bawah umur pada 2014.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan pelaku pernah divonis selama tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Pelaku menjalani hukuman penjara di wilayah Bandung, Jawa Barat.
"Diperkirakan pada 2021 yang bersangkutan selesai (menjalani masa tahanan)," ujar Komarudin, dilansir dari TribunJakarta.com, Minggu (1/1/2022).
Komarudin pun mengatakan, setelah melalui masa hukuman dan diperkirakan mendapat berbagai remisi pelaku tersebut kemudian bebas pada 2021.
"Kalau divonis tujuh tahun dan dipotong remisi remisi diperkirakan yang bersangkutan bebas pada 2020 atau 2021," tuturnya.
Selain itu, pelaku juga sempat tersandung kasus kriminal lain, yakni dugaan penggelapan sepeda motor.
3. Susah Ditangkap Polisi
Pelaku penculikan susah ditangkap polisi karena kerap berpindah-pindah tempat dari satu emperan toko ke emperan toko lainnya.
Hal tersebut diketahui setelah polisi menyisir rekaman kamera CCTV dari sejumlah wilayah.
"Kami juga menyisir dari tayangan ataupun tangkapan CCTV dan kami menemukan wajah identitas seperti ini (bertopi, memakai kaus hitam, dan baju hitam)," ujar Komarudin.
Selain itu, bukti lain yang memperkuat kebenaran identitas pelaku adalah keterangan mantan istrinya yang telah putus komunikasi sejak satu tahun lalu.
Menurut dia, yang juga diikuti oleh keterangan orang-orang sekitar, benar bahwa pelaku tak memiliki pekerjaan tetap dan kerap tidur sembarangan di emperan toko.
4. Tak Ada Niat Menculik
Iwan Sumarno alias Jacky alias Herman alias Yudi mengaku tak ada niat untuk menculik Malika alias MA (6).
Setelah ditangkap, Iwan lantas diperiksa di Polres Metro Jakarta Pusat karena telah membawa kabur MA (6).
Dari pengakuan Iwan, ia tidak berniat menculik MA.
Kepada penyidik, Iwan mengaku sengaja membawa MA karena teringat anaknya.
"Saya ingat anak. Jadi, dia itu saya anggap anak saya sendiri, Pak. Begitu ceritanya," ujar pelaku saat diinterogasi di lokasi penangkapan dikutip dari Kompas.com.
Iwan mengaku dirinya hanya diperintahkan orang untuk mengambil aluminium.
"Tujuan saya bukan menculik. Saya hanya disuruh Mas Heri untuk mengambil aluminium. Saya baru kenal di jalan," ujar Iwan.
5. Dipaksa Jadi Pemulung
Hampir satu bulan bocah berusia 6 tahun bernama Malika diculik oleh seorang pemulung bernama Iwan Sumarno alias Jacky.
Hilang sejak 7 Desember 2022, Malika setiap hati ikut bersama Jacky memulung.
Malika naik di gerobak yang kemudian ditarik Jacky dari satu tempat ke tempat lain.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan penangkapan terhadap Iwan Sumarno berawal dari informasi yang diterima pihak kepolisian sekitar pukul 21.30 WIB.
Komarudin menambahkan selama satu bulan menculik Malika, Iwan Sumarno melakukan kegiatan memulung seperti biasa.
Kegiatan itu meliputi mengumpulkan barang bekas dari satu tempat ke tempat lain dan tempat istirahat mereka pun berpindah-pindah.
6. Orang Tua Korban Menangis Bertemu Anaknya
Tangis pasangan suami istri Tunggal dan Oni tidak terbendung saat mendekap anak perempuan mereka Malika alias MA (6) yang ditemukan dalam keadaan selamat.
Sejak 7 Desember 2022 lalu Malika menjadi korban penculikan seorang pemulung.
Pasangan suami istri warga Jakarta Pusat itu kalut memikirkan nasib anaknya yang menjadi korban kejahatan.
Saat dipertemukan mereka tidak hentinya mendekap sang buah hati saat bertemu di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur pada Selasa (3/1/2023) dini hari.
"Sekali lagi saya mengucapkan terima kasih atas kerja kerasnya menemukan anak saya," kata Oni kepada anggota Polres Metro Jakarta Pusat di RS Polri Kramat Jati, Selasa (3/1/2023).
Setelah proses penyelidikan yang nyaris satu bulan Malika kini dapat ditemukan dalam keadaan sehat, namun masih harus menjalani pemeriksaan medis di RS Polri Kramat Jati.
Sumber: Tribun Jakarta/Tribunnews.com/Kompas.com