TRIBUNNEWS.COM - Perwira Polri, Kombes YBK ditangkap di sebuah hotel, lantaran menyalahgunakan obat-obat terlarang (narkoba).
Kombes YBK ditangkap d sebuah kamar hotel, di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Penangkapan Kombes YBK ini dibenarkan oleh Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa.
Namun soal kronologi penangkapan belum dijelaskan secara terperinci.
Hanya saja penangkapan oknum perwira polisi tersebut dilakukan pada Jumat (6/1/2023) lalu.
Baca juga: Kombes YBK Ditangkap Karena Kasus Narkoba, Irjen Dedi Prasetyo: Perintah Kapolri Jelas, Tindak Tegas
Lantas berikut fakta-faktanya, dihimpun Tribunnews dari berbagai sumber:
1. Ditangkap Bersama Wanita
Kombes YBK ditangkap di sebuah kamar hotel saat sedang bersama wanita.
Penangkapan dilakukan sekira pukul 15.36 WIB.
Wanita tersebut berinisial R itu merupakan teman dari Kombes YBK.
Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan kini keduanya telah dibawa ke Polda Metro Jaya.
"Itu temannya saja. Sekarang dua-duanya sudah ada di Polda," ungkapnya.
2. Konsumsi Sabu
Kombes YBK ketahuan menyalahgunakan narkoba di kamar hotel.
Terkait hal itu, Kombes Mukti Juharsa menerangkan penyidik menemukan barang bukti narkoba jenis sabu.
Sabu tersebut diduga dikonsumsi oleh Kombes YBK.
"Barang buktinya 0,6 gram dan 0,5 gram sabu," kata Mukti.
YBK sudah dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik terkait dugaan tindak pidana narkoba yang menjeratnya.
"Sudah di Polda, kami lakukan upaya penangkapan dan tentukan statusnya 3x24 jam," jelas Mukti.
3. Perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit
Baca juga: 4 Fakta Penangkapan Kombes YBK yang Tersandung Kasus Narkoba, Ditangkap Bersama Seorang Perempuan
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo enggan berbicara soal sanksi dugaan pelanggaran etik yang bakal dilakukan kepada Kombes YBK.
Hal itu lantaran masih menunggu proses penyidikan pidana terlebih dahulu.
Diketahui, kasus narkoba di tubuh polri menjadi fokus tersendiri, terlebih Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memberikan perintah untuk sanksi berat dan tindakan tegas.
Hal itu disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Pihaknya menyampaikan bahwa Kapolri memberikan perintah untuk menindak tegas siapapun anggota Polri yang terlibat kasus narkoba.
"Sudah jelas perintah Pak Kapolri siapapun anggota yang terbukti dalam penyalahgunaan narkoba tindak tegas," kata Dedi saat dikonfirmasi, Sabtu (7/1/2023).
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Abdi Ryanda Shakti/Igman Ibrahim) (Kompas.com/Tria Sutrisna)