News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Narkoba

Fakta-fakta Perwira Polri Pangkat Kombes Terjerat Narkoba, Ditangkap di Kamar Hotel Bersama Wanita

Penulis: garudea prabawati
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Polisi - Kombes YBK ditangkap di sebuah hotel, lantaran menyalahgunakan obat-obat terlarang (narkoba).

TRIBUNNEWS.COM - Perwira Polri, Kombes YBK ditangkap di sebuah hotel, lantaran menyalahgunakan obat-obat terlarang (narkoba).

Kombes YBK ditangkap d sebuah kamar hotel, di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Penangkapan Kombes YBK ini dibenarkan oleh Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa.

Namun soal kronologi penangkapan belum dijelaskan secara terperinci.

Hanya saja penangkapan oknum perwira polisi tersebut dilakukan pada Jumat (6/1/2023) lalu.

Baca juga: Kombes YBK Ditangkap Karena Kasus Narkoba, Irjen Dedi Prasetyo: Perintah Kapolri Jelas, Tindak Tegas

Lantas berikut fakta-faktanya, dihimpun Tribunnews dari berbagai sumber:

1. Ditangkap Bersama Wanita

Kombes YBK ditangkap di sebuah kamar hotel saat sedang bersama wanita.

Penangkapan dilakukan sekira pukul 15.36 WIB.

Wanita tersebut berinisial R itu merupakan teman dari Kombes YBK.

Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan kini keduanya telah dibawa ke Polda Metro Jaya.

"Itu temannya saja. Sekarang dua-duanya sudah ada di Polda," ungkapnya.

2. Konsumsi Sabu

Ilustrasi sabu-sabu (Tribun Papua)

Kombes YBK ketahuan menyalahgunakan narkoba di kamar hotel.

Terkait hal itu, Kombes Mukti Juharsa menerangkan penyidik menemukan barang bukti narkoba jenis sabu.

Sabu tersebut diduga dikonsumsi oleh Kombes YBK.

"Barang buktinya 0,6 gram dan 0,5 gram sabu," kata Mukti.

YBK sudah dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik terkait dugaan tindak pidana narkoba yang menjeratnya.

"Sudah di Polda, kami lakukan upaya penangkapan dan tentukan statusnya 3x24 jam," jelas Mukti.

3. Perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit

Baca juga: 4 Fakta Penangkapan Kombes YBK yang Tersandung Kasus Narkoba, Ditangkap Bersama Seorang Perempuan

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo enggan berbicara soal sanksi dugaan pelanggaran etik yang bakal dilakukan kepada Kombes YBK.

Hal itu lantaran masih menunggu proses penyidikan pidana terlebih dahulu.

Diketahui, kasus narkoba di tubuh polri menjadi fokus tersendiri, terlebih Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memberikan perintah untuk sanksi berat dan tindakan tegas.

Hal itu disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Pihaknya menyampaikan bahwa Kapolri memberikan perintah untuk menindak tegas siapapun anggota Polri yang terlibat kasus narkoba.

"Sudah jelas perintah Pak Kapolri siapapun anggota yang terbukti dalam penyalahgunaan narkoba tindak tegas," kata Dedi saat dikonfirmasi, Sabtu (7/1/2023).

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Abdi Ryanda Shakti/Igman Ibrahim) (Kompas.com/Tria Sutrisna)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini