Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Apartemen milik Angela Hindriati (54), korban pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan oleh M Ecky Listiantho sudah sah berpindah nama sejak 2019 lalu.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Resa Fiardy Marasabessy menyebut unit apartemen itu sudah dijual kepada Ecky oleh Angela.
"Apartemen Angela dijual kepada Ecky pada 2019. Kemudian pada Juni 2019 terjadi akad dan serah terima kunci apartemen," ujar Resa saat dikonfirmasi, Selasa (10/1/2023).
Meski begitu, Resa belum merinci soal berapa jumlah uang yang dibayarkan terkait penjualan unit apartemen tersebut.
Baca juga: VIDEO Motif Ecky Mutilasi Angela: Sakit Hati Korban Minta Dinikahi Tapi Pelaku Sudah Punya Istri
Dia hanya mengatakan bahwa perpindahan kepemilikan apartemen dari Angela kepada Ecky telah disahkan oleh pengadilan pada Februari 2021.
"Februari 2021 hasil putusan pengadilan mengesahkan pemilik apartemen Taman Rasuna Said Tower 1 Nomor 33A adalah milik tersangka," kata Resa.
Kenal Lewat Kaskus Hingga Tewas Dimutilasi
Polisi mengungkap awal mula perkenalan M Ecky Listiantho (34) dengan Angela Hindriati (54) sebelum akhirnya dibunuh hingga dimutilasi di daerah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Tommy Haryono mengatakan awalnya keduanya berkenalan dari website Kaskus di forum berkebun pada 2018 silam.
"Pelaku berkenalan dengan korban Juli tahun 2018 lewat forum berkebun (Kaskus)," ujar Tommy saat dihubungi, Selasa (10/1/2023).
Baca juga: Pelaku Mutilasi Incar Janda Lewat Aplikasi Ini, Telah Gaet Wanita Lain yang Lebih Tua
Setelah itu, keduanya saling bertukar nomor handphone hingga akhirnya komunikasi antara Ecky dan Angela intens dan melakukan pertemuan.
Tommy mengatakan keduanya sepakat untuk bertemu awalnya di Kuningan City Mall pada Agustus 2018 lalu untuk membahas suatu proyek.
"Mereka kopi darat untuk membahas project hidroponic Superindo," ucap Tommy.