Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi akhirnya mengungkap motif penculikan yang dilakukan tersangka Iwan Sumarno alias Jacky terhadap bocah berinisial M (6) di Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan, alasan Iwan yang sebelumnya mengaku hanya ingin menjadikan M sebagai anak ternyata terdapat motif lain dirinya melakukan penculikan tersebut.
"Kemudian terungkap bahwa tersangka memiliki hasrat terhadap anak-anak dalam hal ini seksual," jelas Komarudin dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (12/1/2023).
Dikatakan Komarudin, Iwan pun diketahui memperkejakan M sebagai pemulung pada selama 28 hari diculik.
Akan tetapi setelah dilakukan pendalaman, akhirnya polisi menemukan adanya motif seksual yang terjadi pada kasus penculikan tersebut.
Baca juga: Iwan Sumarno Penculik Bocah di Gunung Sahari Dijerat Pasal Berlapis hingga Terancam 15 Tahun Penjara
"Motif yang terungkap dalam kasus ini yakni memang tidak hanya sekadar mengajak untuk bekerja namun ada hasrat lain," ucapnya.
Kendati demikian, untuk mengetahui hal itu, Komarudin beranggapan pihaknya masih membutuhkan bukti lebih dalam mengenai motif itu.
Sebab dalam perkembanganya, dari hasil visum terhadap M tidak ditemukan adanya tanda kekerasan seksual yang terjadi pada bocah tersebut.
Baca juga: Polisi Pastikan Bocah Korban Penculikan di Gunung Sahari Tak Alami Pelecehan Seksual
"Oleh karenanya tim dari Kementerian termasuk P2TP2A masih terus melakukan pendalaman dan pendampingan kepada korban," kata dia.
"Sehingga kita bisa bongkar lebih dalam apa yang terjadi pada korban," sambungnya.
Atas hal ini Komarudin pun menegaskan pihaknya menambahkan pasal terhadap tersangka Iwan Sumarno alias Jacky itu.
Jika sebelumnya pihaknya menjerat Iwan dengan dua pasal yakni Pasal 76F jo Pasal 83 UU 35 dan atau Pasal 330 KUHP hal itu kini pihaknya tambahkan dengan pasal lainnya.
Baca juga: Iwan Sumarno, Penculik Bocah di Gunung Sahari Ditetapkan Jadi Tersangka dan Dijerat Pasal Berlapis
"Kami tambahkan kembali dengan pasal 76C Juncto Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35. Jadi sudah ada tiga pasal yang saat ini sudah kami terapkan," katanya.
Diketahui Iwan menculik bocah di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat pada 9 Desember 2022 lalu.
Dalam video yang beredar, korban terlihat berjalan dengan seorang pria menggunakan pakaian warna hitam menaiki bajaj.
Setelah 26 hari, akhirnya polisi menemukan M sekaligus menangkap pelaku penculiknya yakni Iwan Sumarno di kawasan Ciledug pada Senin (2/1/2023) malam.
Adapun M berhasil ditemukan oleh polisi di dalam gerobak yang sedang digunakan oleh Iwan Sumarno untuk mencari barang bekas.
Iwan Sumarno pun lantas ditetapkan sebagai tersangka kasus penculikan setelah polisi melakukan gelar perkara.