Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menjerat Muhammad Raffi Khairullah (22) tersangka kasus pembuatan home industri liquid vape mengandung sabu dengan ancaman hukuman mati.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Donny Alexander menerangkan, berdasarkan hasil gelar perkara pihaknya menjerat tersangka dengan pasal 113 ayat 2 subsider pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan minimal (penjara) seumur hidup," jelas Donny kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (16/1/2023).
Baca juga: Polisi Buru Mentor Tersangka MR yang Mengajarkan Pembuatan Liquid Vape Mengandung Sabu
Adapun dikatakan Donny, pengungkapan kasus pembuatan sabu home industri ini dipastikan tak berhenti sampai disini.
Dirinya mengatakan, sejauh ini pihaknya pun masih terus melakukan pengembangan kasus tersebut dengan sistem join operation dengan pihak Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta.
"Kami akan telusuri dengan joint operation dengan Bea Cukai untuk mengungkap jaringan internasional dari Cina, Iran, dan Hongkong sampai masuk ke Indonesia," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama Ditjen Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta menggerebek home industri pembuatan narkoba sindikat Iran-China-Jakarta.
Penggerebekan itu dilakukan di sebuah rumah di Jalan Melati No.19 RT 012 RW 04, Meruya Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, Sabtu (14/1/2023) sekira pukul 15.45 WIB.
"Pengungkapan clandestine lab syndicate/ Iran-China (Hong Kong)-Jakarta. Joint Investigasi bersama antara Dit Resnarkoba PMJ dan Dirjen Beacukai Soetta, Kepala P2 (Penindakan dan Penyidikan)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Sabtu (14/1/2023).
Baca juga: Sabu Cair Kemasan Liquid Vape dari Home Industri Dijual Lewat Online, Harganya Rp 200 Ribu per Botol
Pengungkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang curiga soal rumah tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap seorang tersangka bernama Mochammad Rafi Khairullah (22).
"Tersangka ditangkap di depan rumah. Dilakukan pemeriksaan urine hasilnya negatif," ucapnya.
Selain tersangka, lanjut Trunoyudo, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti yang di antaranya narkoba jenis sabu cair dalam liquid vape dari tangan tersangka.
"Dua buah paket di dalamnya berisi masing-masing 1 botol ukuran 30 ml diduga narkotika jenis sabu cair dalam liquid vape," ungkapnya.