"Apabila berbicara audit investigatif dan penyelidikan sebenarnya tujuannya sama untuk mengetahui apakah terjadi fraud dan ada kerugian negara atau daerah," terangnya.
Baca juga: KPK Temukan Bukti Baru Kasus Dana Hibah Usai Geledah Rumah Ketua DPRD Hingga Kediaman Pj Sekda Jatim
Di sisi lain, Soemardjijo yakin jika BPK tak akan terpengaruh dengan desakan KPK.
BPK diyakini bakal tetap independen dalam melihat konstruksi perkara, termasuk dugaan korupsi Formula E tersebut.
"Saya yakin BPK RI, pasti independen, objektif, integritas, dan profesional. Anggota BPK RI tetap konsisten menjaga muruah state auditor, sebagai lembaga independen karena perintah Konstitusi UUD 1945. Karena akuntan negara sebagai auditor negara BPK RI wajib menjaga kode etik, moral dan integritas," tegasnya.
Dia juga mendorong agar pimpinan KPK betul-betul faham kerugian keuangan negara di luar OTT, harus melalui proses audit investigatif yang panjang, cermat dan teliti, serta prudent, dinyatakan dalam Perhitungan Kerugian Negara dan di declare secara resmi oleh State Auditor BPK RI psl 10 ayat (1) dan (2) UU No.15/2006.
Hal itu agar dapat dipertanggungjawabkan oleh JPU KPK di Pengadilan Tipikor.
"Kerugian Negara itu ada perbuatan melawan hukum ada niat jahat, dan perbuatan jahat, secara pasti dan nyata terjadi telah kerugian Keuangan negara baik bersifat net lost atau total lost," jelasnya.