News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BEM UI Kecam Penetapan Tersangka Mahasiswa yang Tewas Ditabrak Pensiunan Polri: Sambo Jilid Dua

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahasiswa UI, Muhammad Hasya Atallah (17), tewas setelah ditabrak pensiunan polisi di kawasan Srengseng Besar, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 6 Oktober 2022 (kiri). Ilustrasi polisi (kanan). BEM UI mengecam penetapan tersangka terhadap mahasiswa UI yang jadi korban tewas akibat ditabrak mobil milik pensiunan polisi.

TRIBUNNEWS.COM - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) mengecam penetapan tersangka terhadap mahasiswa UI, Muhammad Hasya Attalah Syaputra yang menjadi korban kecelakaan usai ditabrak oleh purnawirawan Polri, AKBP Eko Setio Budi Wahono.

Ketua BEM UI, Melki Sedek Huang menganggap penetapan tersangka terhadap Hasya Attalah layaknya fenomena kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo.

Melki mengungkapkan penetapan tersangka terhadap korban adalah bentuk pemutarbalikan fakta serta proses hukum dianggapnya sebagai tameng kejahatan.

“Kami jelas mengecam penetapan tersangka untuk almarhum Hasya, teman kami sesama mahasiswa UI yang jadi korban. Bagi kami fenomena ini seperti (kasus) Sambo jilid dua.”

“Kita lagi-lagi dipertontonkan dengan aparat kepolisian yang hobi memutarbalikkan fakta dan menggunakan proses hukum untuk jadi tameng kejahatan,” katanya saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (27/1/2023).

Melki menegaskan pihaknya tidak menginginkan pemberhentian proses penyelidikan kasus tersebut.

Baca juga: Lalai Berkendara Jadi Alasan Polisi Jadikan Mahasiswa UI Sebagai Tersangka

Selain itu, lanjutnya, dia tidak menginginkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari kepolisian tanpa didasari pertimbangan yang benar dan hanya demi membebaskan AKBP Eko Setio Budi Wahono.

“Kami tidak mau lagi ada kejadian-kejadian hanya karena terduga pelaku adalah pensiunan polisi ataupun aparat kepolisian, proses hukum yang adil jadi dinomorduakan.”

“Jangan sampai SP3 itu keluar karena bertujuan membebaskan terduga pelaku dari pertanggunjawaban,” ujarnya.

Melki pun menegaskan BEM UI akan terus bersuara demi tercapainya keadilan bagi Hasya dan keluarganya.

Sebelumnya, Hasya diketahui meninggal dunia usai diduga ditabrak oleh AKBP Eko Setia Budi Wahono.

Adapun peristiwa nahas itu terjadi di kawasan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022 lalu.

Baca juga: Polisi Masih Belum Tetapkan Tersangka Kasus Pensiunan Polisi yang Tabrak Mahasiswa UI hingga Tewas

Ayah Hasya, Adi Syaputra membeberkan kronologi hingga anaknya harus meregang nyawa diduga akibat ditabrak tersebut.

Pada saat itu, Hasya baru pulang dari acara kampusnya bersama rekan-rekannya  dengan mengendarai sepeda motor masing-masing.

Di tengah perjalanan, teman Hasya bercerita korban kaget lantaran ada kendaraan yang melintas di depannya dan membuatnya menghentikan sepeda motornya secara mendadak.

“Nah itu terus kaya goyang gitu karena rem mendadak, nah terus terjatuh ke kanan kalo gak salah atau saat itu dia slip ke kanan,” tuturnya.

Mahasiswa UI, Muhammad Hasya Atallah (17), tewas setelah ditabrak pensiunan polisi di kawasan Srengseng Besar, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 6 Oktober 2022 (kiri). Ilustrasi polisi (kanan). (ISTIMEWA via WARTAKOTALIVE.com/Grafis TRIBUNVIDEO.com)

Baca juga: Kronologi Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Pensiunan Polisi, Kini Ditetapkan Tersangka, Dianggap Lalai

Kemudian, kata Adi, ada sebuah mobil yang diduga dikendarai oleh AKBP Eko langsung melindas anaknya.

Namun, ketika itu, AKBP Eko disebut tidak mau menolong Hasya untuk dibawa ke rumah sakit dan justru diurus oleh rekannya.

“Betul, sudah diminta oleh saksi yang melihat meminta tolong untuk bawa ke rumah sakit terdekat, karena perlu pertolongan pertama nggak mau dia,” tuturnya.

Namun, nyawa Hasya tidak tertolong ketika sampai di rumah sakit.

Korban Justru Ditetapkan Jadi Tersangka karena Dianggap Lalai

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Syaputra yang tewas dalam kecelakaan di Jagakarsa, Jakarta Selatan, karena kelalaiannya sendiri. (Tribunnews/Fersianus Waku)

Seiring berjalanannya penyelidikan, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman mengumumkan bahwa korban ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus.

Latif mengungkapkan penetapan tersangka terhadap korban karena yang bersangkutan dianggap lalai.

“Karena kelalaiannya jadi dia meninggal dunia. Karena kelalaiannya korban dalam mengendarai sepeda motor sehingga nyawanya hilang sendiri,” ujar Latif pada Jumat (27/1/2023).

Selain itu, Latif juga menepis penyebab kecelakaan yang menewaskan Hasya tersebut adalah akibat AKBP Eko.

“Jadi yang menghilangkan nyawanya karena kelalaiannya sendiri (Hasya) bukan kelalaian Pak Eko,” tuturnya.

Baca juga: Polisi Sebut Mahasiswa UI yang Tewas Kecelakaan di Jagakarsa karena Kelalaiannya Sendiri

Lebih lanjut, Latif mengungkapkan Hasya kurang hati-hati lantaran mengendarai motor dengan kecepatan kurang lebih 60 kilometer per jam.

Hal ini, katanya, menyebabkan korban mengerem mendadak saat ada kendaraan di depannya yang hendak belok ke kanan.

“Sehingga (Hasya) tergelincir dia. Ini keterangan dari si temannya (Hasya). Temannya sendiri melihat dia tergelincir sendiri,” tuturnya.

Latif menuturkan bersamaan dengan itu Eko yang mengendarai mobil Pajero berada di lajurnya, Hasya jatuh ke kanan.
 
"Nah Pak Eko dalam waktu ini sudah tidak bisa menghindari karena sudah dekat. Jadi memang bukan terbentur dengan kendaraan Pajero, tapi jatuh ke kanan diterima oleh Pajero. Sehingga terjadilah kecelakaan," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Fersianus Waku)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini