News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemprov DKI Jakarta Diminta Dahulukan Jalan Protokol untuk Penerapan Electronic Road Pricing

Penulis: Reza Deni
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris Umum Hipmi Jaya Muhamad Alipudin.

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Jakarta Raya (Sekum Hipmi Jaya) Muhamad Alipudin meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan Jalan Berbayar Elektronik atau ERP (Electronic Road Pricing) nantinya di jalan protokol terlebih dahulu.

"Kami minta Pemprov DKI Jakarta untuk memberlakukan kebijakan ERP itu di Jalan Protokol dulu," kata Alipudin kepada wartawan, Jumat (27/01/2023).

Alipudin menyebutkan jalan protokol itu yakni jalan Sudirman, Thamrin, dan Gatot Subroto.

Hal tersebut menurutnya jika kebijakan ERP di dua puluh lima ruas jalan di Jakarta diberlakukan akan berdampak pada pergerakan ekonomi.

"Jangan sampai kebijakan ERP ini kontraproduktif. Niatnya membatasi pergerakan kendaraan malah menjadi membatasi pergerakan manusia," kata Alipudin.

Kemudian, lanjut Alipudin, apabila pergerakan manusia dibatasi, maka akan membatasi berjalannya usaha bagi para pelaku usaha terutama pelaku usaha yang ada di ruas-ruas jalan yang diberlakukan ERP itu.

"Apalagi setelah dicabutnya kebijakan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) seharusnya tidak ada lagi kebijakan-kebijakan yang membatasi pergerakan masyarakat, supaya sektor usaha semakin bergeliat dan perekonomian segera kembali pulih," imbuh Alipudin.

Selanjutnya Alipudin menyarankan dari 25 ruas jalan yang akan diberlakukan ERP, sebaiknya sebagian dulu saja setelah penerapan ERP di jalan protokol.

"Karena transportasi publik pendukungnya pun belum maksimal menjangkau area-area itu dengan baik," imbuh Alipudin.

Baca juga: Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta: Pengecualian ERP Hanya untuk Kendaraan Pelat Kuning

Adapun daftar ruas jalan yang diberlakukan ERP adalah sebagai berikut:

1. Jalan Pintu Besar Selatan,

2. Jalan Gajah Mada,

3. Jalan Hayam Wuruk,

4. Jalan Majapahit,

5. Jalan Medan Merdeka Barat,

6. Jalan Moh. Husni Thamrin,

7. Jalan Jenderal Sudirman,

8. Jalan Sisingamaraja,

9. Jalan Panglima Polim,

10. Jalan Fatmawati (simpang Jalan Ketimun 1-simpang Jalan TB Simatupang),

11. Jalan Suryopranoto,

12. Jalan Balikpapan,

13. Jalan Kyai Caringin,

14. Jalan Tomang Raya,

15. Jalan Jenderal S. Parman (simpang Jalan Tomang Raya-simpang Jalan Gatot Subroto),

16. Jalan Gatot Subroto,

17. Jalan MT Haryono,

18. Jalan DI Panjaitan,

19. Jalan Jenderal A. Yani (simpang Jalan Bekasi Timur Raya-simpang Jalan Perintis Kemerdekaan),

20. Jalan Pramuka,

21. Jalan Salemba Raya,

22. Jalan Kramat Raya,

23. Jalan Pasar Senen,

24. Jalan Gunung Sahari,

25. Jalan HR. Rasuna Said.

Diketahui Pemprov DKI Jakarta pada Rabu (25/01/2023), sudah mulai menggelar uji coba penerapan ERP di sejumlah ruas jalan.

Apa itu ERP dan apa bedanya dengan jalan tol?

ERP merupakan singkatan dari Electronic Road Pricing yang merupakan sistem jalan berbayar elektronik.

Pada awalnya ERP diterapkan di sejumlah jalan di Singapura untuk mengatur lalu lintas.

Meski sama-sama berbayar, namun ada sejumlah perbedaan antara ERP dengan jalan tol.

Sistem ERP menerapkan biaya pada pengendara yang menyebabkan kemacetan.

Sementara sistem jalan tol, penerapan biayanya digunakan untuk akses ke jalan khusus.

Baca juga: Daftar Ruas Jalan di Jakarta yang akan Terapkan Sistem ERP, Ini Usulan Biayanya

Dikutip dari laman Dephub, penerapan ERP merupakan instrument dari traffic restraint sebagai strategi kebijakan yang mendorong pengguna kendaraan pribadi agar beralih menggunakan kendaraan umum.

Sehingga berbeda dengan jalan tol yang memiliki aturan untuk wajib membayar saat akan masuk ke suatu daerah dengan akses jalan tertentu.

Pada jalan yang menerapkan sistem ERP juga dapat dilalui oleh kendaraan roda dua.

Sementara di jalan tol, kendaraan roda 2 tidak diizinkan untuk melintas.

Untuk lebih lengkapnya, berikut sejumlah perbedaan ERP dan jalan tol:

1. Perbedaan Sistem Pembayaran

Pengendara yang hendak melintas di jalan tol wajib berhenti pada gerbang tol untuk melakukan pembayaran.

Sementara sistem tersebut tidak berlaku di ERP.

Dikutip dari laman Bobo, pada ERP akan ada sebuah alat yang dipasang pada setiap kendaraan dan juga pada ruas jalan.

Apabila sebuah mobil melintas pada jalan yang dipasang ERP, maka ERP pada mobil akan secara otomatis berkurang saldonya.

Baca juga: Pemasukan dari Jalan Berbayar ERP di Jakarta Diperkirakan Capai Rp 60 Miliar, Ini Kata DPRD DKI

2. Perbedaan Tujuan ERP dan Jalan Tol

Dikutip dari laman ppid.jakarta.go.id, tujuan adanya sistem ERP yakni untuk strategi pengendalian lalu lintas.

Selain itu, ERP juga dijadikan untuk mengatasi kemacetan melalui pembatasan kendaraan.

Sementara, jalan tol digunakan untuk mempercepat akses mobilitas dari daerah satu ke lainnya.

3. Perbedaan Saldo Pembayaran

Jika pengendara jalan tol kehabisan saldo, maka kendaraan tidak dapat melintas di jalan tersebut.

Berbeda dengan ERP, jika saldo ERP pada mobil habis, maka kendaraan tetap bisa melintasi jalan yang menerapkan sistem tersebut.

Nantinya, akan ada pencatatan data mobil dan tagihan pembayaran jalan akan dikirim langsung ke pengendara.

4. Perbedaan Tarif Pembayaran

Pada jam-jam sibuk dan padat, pada jalan yang menerapkan ERP akan dikenakan tarif yang lebih tinggi dibandingkan dengan jam-jam kosong.

Dikutip dari laman jdih.maritim.go.id, penyesuaian tarif jalan tol dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol.

Dalam kondisi tertentu, Pemerintah dapat melakukan penyesuaian tarif di luar 2 (dua) tahun sekali.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini