Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Polsek Pondok Aren, Bripka HK melaporkan balik istrinya berinisial IS ke Polda Metro Jaya.
IS dilaporkan atas dugaan perselingkuhan, perzinaan hingga kekerasan psikis.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/6407/XII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 15 Desember 2022.
"Pelaporan balik kita, kita buat di SPKT Polda Metro Jaya. Kita laporkan dugaan tindak pidana perselingkuhan dan perzinaan dan KDRT psikis (depresi). Terkait perselingkuhan dan perzinaan," kata kuasa hukum Bripka HK, Teguh Satrio saat dihubungi, Sabtu (28/1/2023).
Baca juga: Polda Metro Jaya Tetapkan Bripka HK Sebagai Tersangka Kasus Perselingkuhan dan KDRT Terhadap Istri
Teguh mengatakan dalam membuat laporan itu, pihaknya menyertakan sejumlah barang bukti mulai dari invoice pemesanan hotel terlapor dengan lelaki lain hingga bukti chat perselingkuhan.
"Terkait perselingkuhan dan perzinahan tersebut kita memiliki alat bukti baik invoice hotel dan saksi. Kedua bukti chat dari kita IS mengatakan di chat nya dengan selingkuhannya bahwa ingin memiliki anak, baik dari Bripka HK dan selingkuhannya, jadi poliandri," ungkapnya.
Teguh menyebut kliennya sebenarnya sudah mengakui kesalahannya dan menerima hasil sidang kode etik yang memberinya sanksi demosi 4 tahun hingga penundaan kenaikan pangkat.
Namun, kata Teguh Bripka HK tak terima ketika istrinya meminta kembali sidang etik dalam kasus tersebut dengan tujuan pemecatan.
Diketahui, Bripka HK akan kembali menjalani sidang kode etik pada Selasa (31/1/2023) mendatang.
"Klien saya sudah terima hukuman, dia mengaku salah. Kalau demosi klien saya menerima soal sidang komisi kode etik baik demosi 4 tahun baik tunda pangkat satu tahun. Klien saya menerima, namun dari saya untuk disidangkan kembali dengan perkara yang sama, saya tidak terima," ujarnya.
Dalam hal ini, istri Bripka HK dilaporkan terkait perzinahan dan kekerasan psikis dalam rumah tangga atau Pasal 284 KUHP dan Pasal 45 UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT.
Baca juga: Bripka HK Hanya Dihukum Demosi Terkait Kasus Perselingkuhan, Istri Kecewa dan Minta Sanksi PTDH
Kasus Perselingkuhan dan KDRT
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan anggota Polsek Pondok Aren, Bripka HK sebagai tersangka setelah dilaporkan istrinya, IS karena diduga selingkuh hingga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).