News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Selvi Amalia Korban Iringan Pejabat

Kompol D Dipatsuskan, Diduga Selingkuh dengan Penumpang Audi A6 yang Tabrak Mahasiswi di Cianjur

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Dodi Esvandi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perwira menengah di Polda Metro Jaya, Kompol D akhirnya dikurung di tempat khusus (patsus).

Ia dipatsuskan karena diduga berselingkuh dan berbuat zina dengan dengan Nur, penumpang Audi A6 yang menabrak mahasiswi Universitas Suryakencana (Unsur), Selvi Amalia Nuraeni hingga tewas di Cianjur, Jawa Barat.
 
"Saat ini pimpinan Polri telah mengambil tindakan tegas untuk penempatan khusus selama 21 hari kompol D di Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin (30/1/2023).

Menurut Trunoyudo, dari hasil penyelidikan dengan pemeriksaan saksi dan alat bukti oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Kompol D diduga telah melanggar kode etik profesi Polri yang saat ini tengah di dalami oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya.

Baca juga: Jadi Tersangka, Pengendara yang Lindas Mahasiswi Universitas Suryakencana Ditahan Polres Cianjur

"Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peratutan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," ucapnya.

Trunoyudo menyebut anggota Polda Metro Jaya berinisial Kompol D itu ternyata memang mempunyai hubungan istimewa dengan Nur sejak tahun lalu.

"Kompol D menjalin hubungan istimewa selama kurang lebih delapan bulan, sejak bulan April 2022," kata Trunoyudo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (30/1/2023).

Kompol D, disebut Trunoyudo, juga telah ditempatkan di tempat khusus (patsus) atas perbuatannya tersebut.

Lebih lanjut, Trunoyudo menegaskan jika mobil Audi A6 yang ditumpangi Nur bukan bagian dari iring-iringan polisi.

Baca juga: Jadi Tersangka, Pengendara yang Lindas Mahasiswi Universitas Suryakencana Ditahan Polres Cianjur

Sementara itu untuk kasus penggunaan nomor pelat palsu, disebut Trunoyudo merupakan bagian penyidikan dari Polres Cianjur.

"Karena locus delictinya di Cianjur, tentu proses penyidikan di Polres Cianjur. Polda Metro Jaya hanya menangani kasus pelanggaran kode etiknya," jelasnya.

Sebelumnya, Nur sempat mengaku sebagai istri dari seorang penyidik Polda Metro Jaya, Kompol D, yang pada saat itu sedang menangani kasus pembunuhan berantai, Wowon cs.

Ia membantah mobil yang dikendarai sopirnya telah melindas dan menewaskan Selvi.

Tak hanya itu, Nur juga membantah dirinya menerobos iring-iringan mobil pejabat kepolisian.

Pasalnya ia telah mendapatkan izin masuk dalam iring-iringan rombongan Polda Metro Jaya.

Baca juga: Selvi Amalia Korban Tabrak Lari di Cianjur Disebut Terlindas Ban Mobil, Sopir Audi Jadi Tersangka

"Saya ikut iring-iringan di belakang atas izin dari suami saya, jadi bukan kendaraan yang sengaja masuk atau menerobos rombongan," kata Nur dikutip dari TribunJabar.id.

Terkait mobil Audi Hitam, Nur menyebut dirinya tak tahu menahu soal plat nomornya.

Nur baru menggunakan mobil tersebut sebanyak tiga kali lantaran mobil miliknya sedang rusak.

Mobil tersebut, kata Nur, bukanlah miliknya, namun milik sang suami.

"Mobil itu punya suami, jadi saya tidak tahu menahu waktu itu saya dipinjemin mobil itu karena mobil saya lagi di bengkel kalau untuk plat nomor mobilnya gimana itu saya enggak tahu sama sekali yang tahu suami saya," jelas Nur.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini