Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim khusus (timsus) Polda Metro Jaya angkat suara soal permintaan keluarga mahasiswa UI, Muhammad Hasya Atallah Saputra soal pencabutan status tersangka dalam kasus kecelakaan maut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan meski menjadi atensi Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, namun tetap ada mekanisme yang harus dilalui.
"Ini ada mekanisme hukum yang harus dilakukan. Ada mekanismenya jadi tidak bisa dengan otoritas," kata Trunoyudo kepada wartawan, Sabtu (4/2/2023).
Baca juga: Polda Metro Jaya Dalami Kelalaian Pensiunan Polisi yang Tak Langsung Beri Pertolongan Mahasiswa UI
Trunoyudo menjelaskan saat ini tim khusus sudah menggandeng pihak eksternal yang di antaranya adalah pakar-pakar untuk melakukan kajian berkaitan dengan status tersangka Hasya.
"Inikan formil, penetapan tersangka itu formil, kita lihat apakah para pakar bisa memberikan suatu kajian diluar daripada mekanisme yang berlaku, ini kita coba juga itu. Diluar dari mekanisme peradilan," tuturnya.
Lebih lanjut, Trunoyudo belum mau mengatakan soal penerapan restorative justice dalam kasus ini.
Dia menyerahkan kepada mekanisme yang sedang berjalan sesuai dengan keterangan saksi hingga fakta-fakta kecelakaan maut yang melibatkan pensiunan polisi, AKBP Eko Setia Budi Wahono.
"kita tidak bicara itu (restorative justice), kita bicara mekanisme dulu," ungkapnya.
Keluarga Minta Status Tersangka Dicabut
Keluarga mahasiswa Hasya Athalah mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang dijadikan sebagai tersangka usai tewas ditabrak purnwirawan polisi bernama AKBP Eko Setya Budi Wahono mendatangi Polda Metro Jaya.
Dalam pertemuan dengan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, melalui kuasa hukumnya, Gita Paulina, keluarga Hasya berharap status tersangka Hasya dapat segera dicabut secepatnya.
"Kami percaya ini bisa menjadi titik terang bagi penyelesaian kasus ini terutama terkait tadi pihak keluarga sampaikan sangat mendambakan status Hasya ini sebagai tersangka bisa dipulihkan," ucap Gita kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (1/2/2023).
Harapan itu bukan tanpa alasan, dijelaskan Gita, pasalnya status tersangka yang disematkan terhadap Hasya ini selama ini menjadi ganjalan yang cukup besar bagi keluarga Hasya.