Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) melakukan aksi unjuk rasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Adapun pantauan Tribunnews.com di lokasi Selasa (7/2/2023) anggota PKPKM terlihat membawa beberapa banner aspirasi yang disampaikan.
Banner tersebut bertuliskan 'Majelis Hakim yang terhormat tegakan keadilan di Bumi Pertiwi ini'. Lalu ada juga banner bertuliskan 'kami tidak akan bungkam menyuarakan keadilan atas hak-hak kami yang belum dipenuhi walupun teman-teman kami dijadikan tergugat'.
Baca juga: Sidang Pencemaran Nama Baik terhadap 18 Tergugat Konsumen Apartemen Meikarta Berlanjut di PN Jakbar
Kemudian ada juga banner menyuarakan 'kenapa hanya sebagian yang menjadi tergugat. Jadikan kami semua korban Meikarta jadi tergugat'.
Lalu terlihat juga banner bertuliskan 'aneh, lucu, tidak waras, siapa yang seharusnya berkewajiban memenuhi janjinya, kenapa justru dia yang menggugat kami'.
Adapun Selasa (7/2/2023) sidang lanjutan gugatan yang dilayangkan PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) terhadap 18 orang komunitas konsumen Meikarta soal dugaan pencemaran nama baik kembali dilanjut.
Pantauan Tribunnews.com di lokasi para korban dari apartemen Meikarta juga telah hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Terlihat juga Rudi Siahaan selaku kuasa hukum dari Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) telah hadir di persidangan. Rudi mengatakan bahwa agenda sidang hari ini pemeriksaan kelengkapan alamat tergugat.
Baca juga: Singgung Proyek Mangkrak Meikarta, Dirjen Kementerian PUPR: Orang Beli Rumah Malah Dituntut Balik
"Sidang hari ini agenda kelengkapan alamat tergugat," kata Rudi kepada Tribunnews.com di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (7/2/2023).
Rudi melanjutkan pada sidang pertama ada delapan orang tergugat yang belum hadir.
"Karena sebelumnya penggugat mengirim alamat sesuai gugatan itu tidak sesuai dengan alamat KTP dari para tergugat," tegasnya.
Sebagai informasi, sebanyak 18 anggota Komunitas PKPKM telah digugat oleh PT MSU yang dimana telah teregister dalam perkara bernomor 1194/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt.
Dalam gugatannya, PT MSU menggugat 18 orang konsumen pembeli unit apartemennya dengan nilai total gugatan sebesar Rp 56 miliar atas tuduhan pencemaran nama baik yang merugikan perusahaan.