TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Identitas pembunuh sopir taksi online di Depok, Jawa Barat, Sony Rizal Tahitu (56) diketahui seorang anggota Densus 88 Antiteror berinisial Bripda HS berawal dari kartu tanda anggota (KTA) yang tertinggal.
KTA tersebut menjadi bukti awal penyidik untuk mengungkap kasus pembunuhan sopir taksi online dengan motif ekonomi ini.
"Itu tadi, salah satu alat bukti yang menunjuk bahwasanya adanya dugaan ditemukan suatu incident awal," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Rabu (7/2/2023).
Trunoyudo mengatakan awalnya penyidik langsung melakukan olah TKP setelah mendapat informasi soal adanya penemuan jasad di kawasan Depok.
"Inafis sudah mengidentifikasi mencari evidence yang ada di TKP. Didapati ada beberapa evidence yang menjadi alat bukti awal," ucapnya.
Dari sana, lanjut Trunoyudo, pihaknya melakukan penyelidikan dan menangkap Bripda HS di hari yang sama setelah tersangka membunuh korban.
"Identitas ini kemudian ditindaklanjuti, dalam hal ini dari Densus 88 langsung mengamankan pelaku pada tanggal 23 Januari. Di hari yang sama ini sekira pukul 16.30 WIB di Puri Persada, Desa Sendang Mulya, Bekasi, Jawa Barat," tuturnya.
Baca juga: Bripda HS, Anggota Densus 88 yang Bunuh Driver Taksi Online secara Sadis, Disebut Polisi Bermasalah
Saat ini, Bripda HS sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Sebelumnya, warga di sekitar Perumahan Bukit Nusantara, Cimanggis, Depok, Jawa Barat digegerkan dengan adanya penemuan jasad seorang pria di sekitar mobil yang terparkir, Senin (23/1/2023) pagi.
Korban yang diketahui merupakan seorang sopir taksi online bernama Sony Rizal Taihitu dipastikan merupakan korban pembunuhan.
Belakangan terungkap jika pelaku pembunuh terhadap Sony adalah seorang anggota Densus 88 Antiteror berinisial Bripsa HS.
Bripda HS yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap sopir taksi online memang telah lama dikenal bermasalah.
"Profil tersangka Bripda HS ini telah beberapa kali melakukan pelanggaran," ujar Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol Aswin SiregarĀ kepada wartawan, Selasa (7/2/2023).
Aswin pun membeberkan pelanggaran atau dosa-dosa yang pernah dilakukan Bripda DS selama menjadi anggota Polri.
Di antaranya, melakukan penipuan terhadap teman anggota Polri, melakukan penipuan terhadap masyarakat dan melakukan peminjaman uang kepada temannya.
"Tertangkap tangan bermain judi online dan terlibat hutang pribadi yang sangat besar kepada berbagai pihak dan telah diberikan hukuman oleh Pimpinan Densus 88," jelas Aswin.