News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengemudi Fortuner Bertindak Anarkis

Pengakuan Pengemudi Fortuner: Senjata Api yang Dipakai Hanya Mainan, Beli Pedang dari Luar Negeri

Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengemudi Fortuner yang rusak mobil Brio kuning di Jl Senopati pada Minggu (12/2/2023). Polisi mengungkapkan asal senjata api yang disebut mainan dan pedang dari pengemudi Fortuner yang viral.

TRIBUNNEWS.COM - Pengemudi Toyota Fortuner yang merusak mobil Honda Brio di kawasan Jakarta Selatan, Giorgio Ramadhan (24), telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, pengemudi Fortuner itu sempat viral di media sosial.

Giorgio Ramadhan diketahui mengamuk dengan merusak mobil Honda Brio berwarna kuning yang dikemudikan sopir taksi online bernama Ari Widianto.

Peristiwa itu terjadi di kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (12/2/2023) sekitar pukul 02.00 WIB.

Tersangka lalu ditahan di Mapolres Metro Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023).

"Kami mempersangkakan perbuatan yang dilakukan tersangka dengan Pasal pidana 406 KUHP yaitu perusakan terhadap barang dan perbuatan ancaman kekerasan sebagaimana diatur di Pasal 335 ayat 1 KUHP," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary kepada wartawan, Selasa (14/2/2023), dilansir TribunJakarta.com.

"Berdasarkan penerapan kedua pasal ini, dengan didasari dua alat bukti dan adanya barang bukti yang sudah kami sita, kemudian kami melakukan penahanan terhadap tersangka GR untuk selanjutnya kami lakukan proses dalam tahap penyidikan lebih lanjut," jelasnya.

Pengakuan Tersangka soal Senjata Api dan Pedang

Polisi mengatakan, senjata api (senpi) yang digunakan pengemudi Fortuner, merupakan senjata mainan.

Hal ini berdasarkan keterangan Giorgio Ramadhan saat diperiksa penyidik dalam kasus tersebut pada Minggu (12/2/2023).

"Berdasar keterangan terlapor itu mainan, tetapi kita akan dalami dulu," ungkap Kombes Ade Ary, Senin (13/2/2023).

Ade melanjutkan, tersangka membeli senjata yang disebut mainan itu melalui toko online.

"Berdasarkan keterangan tersangka, itu mainan beli di toko online, bonnya sudah diperlihatkan," paparnya.

Baca juga: Giorgio Ramadhan Pengemudi Fortuner Anarkis Masuk Daftar Musuh Ukraina, Ini Kata Kuasa Hukum

Ia mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Intel Polda Metro Jaya untuk memeriksa apakah senjata api tersebut airsoft gun atau mainan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini