Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - R (16), anak seorang bandar narkoba berinisial D yang menusuk anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKP Pesta Hasiholan Siahaan ternyata positif psikotropika.
Wakil Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Utara Kompol Syam Ramadhan mengatakan R positif psikotropika jenis benzoat.
"Dia (R) positif benzoat," kata Syam kepada wartawan, Rabu (15/2/2023).
Syam menyebut jika hasil pemeriksaan R, dia tidak termasuk dalam jaringan ayahnya yang merupakan bandar narkoba di Kawasan Tanah Merah, Koja, Jakarta Utara.
"Untuk hasil sementara, anaknya tidak terkait jaringan bapaknya. Akan tetapi murni melalukan pembelaan terhadap bapaknya yang dilakukan penangkapan," ungkapnya.
Baca juga: Anak Bandar Narkoba Tusuk Polisi di Koja Jakarta Utara, Pelaku Emosi Karena Orang Tua Ditangkap
Sebelumnya, Seorang anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKP Pesta Hasiholan Siahaan ditusuk saat melakukan penggerebekan di kawasan Koja, Jakarta Utara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan AKP Pesta ditusuk pada Kamis (9/2/2023) lalu.
"Menjadi korban ketika menjalankan tugas dalam rangka menangani tindak pidana narkoba," kata Trunoyudo kepada wartawan, Selasa (14/2/2023).
Baca juga: Nekat, Anak Bandar Narkoba Tusuk Polisi Saat Aksi Penggerebekan di Koja
Trunoyudo mengatakan pelaku merupakan anak di bawah umur berinisial R. Dia diketahui merupakan anak dari seorang bandar narkoba yang ditangkap saat penggerebekan tersebut.
Dari informasi yang dihimpun, aksi penusukan itu dilakukan oleh R saat melihat secara langsung ayahnya ditangkap aparat kepolisian.
AKP Pesta ditusuk menggunakan senjata tajam jenis samurai. Akibatnya, korban mengalami luka di bagian punggung dan harus menjalani operasi.
Baca juga: Anggota Polisi Terluka Ditusuk Warga Saat Gerebek Narkoba di Wilayah Koja, Pelakunya Diburu
"Untuk kondisi (korban) sejauh ini sudah lebih baik dari kondisi awal pasca dioperasi, awal ditangani RSUD Koja saat ini dipindahkan ke ruang ICU khusus yang ada di RS Kramat Jati Polri," tuturnya.
Lebih lanjut, Trunoyudo menyebut R saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, karena masih di bawah umur, maka penanganannya dilakukan secara khusus.
"Pelaku R kami persangkakan pada Pasal 338 jo Pasal 53 subsider Pasal 361 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun paling cepat 5 tahun," ungkapnya.