News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nekat, Anak Bandar Narkoba Tusuk Polisi Saat Aksi Penggerebekan di Koja

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AKP Pesta Hasiholan Siahaan, anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, ditusuk saat melakukan penggerebekan bandar narkoba di kawasan Koja, Jakarta Utara.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Pesta Hasiholan Siahaan ditusuk saat melakukan penggerebekan bandar narkoba di kawasan Koja, Jakarta Utara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan AKP Pesta ditusuk pada Sabtu (11/2/2023) lalu. 

"Menjadi korban ketika menjalankan tugas dalam rangka menangani tindak pidana narkoba," kata Trunoyudo kepada wartawan, Selasa (14/2/2023).

Trunoyudo mengatakan, pelaku merupakan anak di bawah umur berinisial R. Dia diketahui merupakan anak dari seorang bandar narkoba yang ditangkap saat penggerebekan tersebut.

Dari informasi yang dihimpun, aksi penusukan itu dilakukan oleh R saat melihat secara langsung ayahnya ditangkap aparat kepolisian.

AKP Pesta ditusuk menggunakan senjata tajam jenis samurai. Akibatnya, korban mengalami luka di bagian punggung dan harus menjalani operasi.

"Untuk kondisi (korban) sejauh ini sudah lebih baik dari kondisi awal pasca dioperasi, awal ditangani RSUD Koja saat ini dipindahkan ke ruang ICU khusus yang ada di RS Kramat Jati Polri," tuturnya.

Baca juga: Geledah Rumah Bandar Narkoba Alex Bonpis, Polisi Temukan Airsoft Gun hingga Mobil Alphard

Trunoyudo menyatakan, R saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, karena masih di bawah umur, maka penanganannya dilakukan secara khusus.

Baca juga: Warga Sumatra Selatan Tewas di Tangan 9 Pembunuh Bayaran Suruhan Bandar Narkoba

"Pelaku R kami persangkakan pada Pasal 338 jo Pasal 53 subsider Pasal 361 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun paling cepat 5 tahun," ungkapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini