News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

302 Bandar dan Pengedar Narkoba Kakap Dipindahkan ke Nusakambangan

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Empat warga binaan pemasyarakatan (WBP) dipindahkan dari Aceh ke Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah, Selasa (28/12/2021).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto berkomitmen memberantas peredaran narkoba khususnya yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Sejauh ini, Agus menyampaikan pihaknya sudah memindahkan 302 yang terdiri dari bandar hingga pengedar narkoba ke beberapa lapas dengan penjagaan super ketat di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

“Kami sudah memindahkan pelaku dan bandar narkoba yang diduga mengendalikan peredaran narkotika di dalam lapas, ada 302 yang sudah kami pindahkan ke lapas super maximum security di Nusakambangan,” kata Agus dalam konferensi pers capaian desk pemberantasan narkoba di Mabes Polri, Kamis (5/12/2024).

Baca juga: TERNYATA Setengah Kabinet Merah Putih Prabowo Belum Lapor LHKPN ke KPK

Meski begitu, mantan Wakapolri ini menyebut para tahanan yang dipindahkan ke lapas super maximum security bisa saja terus bertambah. 

“Kolaborasi dan sinergi kementerian lembaga akan terus kita tingkatkan dan upaya untuk suksesnya Desk Pemberantasan Narkoba ini bisa memberikan kontribusi bagi cita-cita bapak Presiden untuk mewujudkan negara Indonesia bebas dari narkoba,” ujarnya.

Pengguna Narkoba di Indonesia Tembus 3,3 Juta Orang, Status Darurat

Menkopolkam Budi Gunawan menyampaikan penyalahgunaan narkoba di Indonesia saat ini berstatus darurat di mana jumlahnya penggunanya mencapai 3,3 juta orang.

"Jumlah pengguna narkoba cukup besar dan peredaran semakin meluas tidak hanya di kota besar tapi juga menjangkau wilayah terpencil," ucap Budi dalam konferensi pers pengungkapan pencapaian desk pemberantasan narkoba di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/12/2024).

Budi memaparkan, pengguna barang haram didominasi remaja di rentang usia 15 tahun hingga 24 tahun. 

Berdasarkan catatan dari intelijen keuangan, perputaran uang dalam transaksi narkoba mencapai angka Rp 99 triliun.

"Dari 2022 sampai 2024 total perputaran uang mencapai Rp 99 triliun," kata Menkopolkam.

Baca juga: 3.965 Tersangka Ditangkap Desk Pemberantasan Narkoba dalam 1 Bulan, Rp2,88 Triliun Disita

Ia menambahkan, pihaknya akan terus berupaya untuk memberantas tindak penyalahgunaan narkoba sebagaimana arahan dari Presiden, Prabowo Subianto. 

Para pengedar dan bandar akan dikenakan sanksi terberat hingga pasal terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).


Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto (tengah) menyebut ada ratusan bandar dan pengedar narkoba dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dengan penjagaan super ketat atau super maximum security di Nusakambangan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/12/2024).  

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini