TRIBUNNEWS.COM - Perang melawan narkotika di Indonesia selama ini menjadi satu di antara prioritas utama aparat penegak hukum.
Melalui berbagai operasi besar, penangkapan jaringan internasional, hingga kampanye pencegahan di masyarakat, institusi seperti Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Badan Narkotika Nasional (BNN) terus berupaya menekan peredaran narkoba di Tanah Air.
Di Indonesia, aturan mengenai narkoba diatur dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Regulasi tersebut menjadi landasan hukum bagi seluruh tindakan pencegahan, pemberantasan, dan rehabilitasi terkait penyalahgunaan narkoba.
Upaya menekan peredaran narkoba baru-baru ini dilakukan Polda Kalimantan Timur (Kaltim).
Tim Khusus (Timsus) Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim menggerebek kampung narkoba di Kawasan Kedondong, Kota Samarinda, Jumat (15/5/2026).
Penggerebekan juga dilakukan di Gang Langgar, Kota Samarinda oleh Bareskrim Polri pada 11-16 Mei 2026.J
Wilayah ini dikenal sebagai zona merah peredaran barang haram narkotika.
Kawasan Kedondong juga dijuluki sebagai 'Kampung Texas', karena tingginya angka kriminalitas di wilayah tersebut.
Julukan itu disematkan untuk Kawasan Kedondong sejak 2010.
Ketua RT 34 Kelurahan Karang Anyar, Rahmawati mengatakan, aktivitas peredaran narkoba marak di kawasannya selama tiga tahun terakhir.
Baca juga: Kronologis Terbongkarnya Sindikat Kampung Narkoba Samarinda, Bandar Ditangkap di Hotel Bareng Wanita
Transaksi barang haram itu bahkan buka selama 24 jam.
Biasanya, kata dia, transaksi dilakukan di ujung jembatan agar tidak terlalu ke tengah kampung.
"Karena di sini banyak anak-anak," ujar Rahmawati kepada TribunKaltim.co pada Senin, (18/5/2026).
Selain sebagai lokasi peredaran narkoba, kawasan tersebut juga terkenal karena tindak kejahatan lainnya, mulai dari pencurian hingga pencabulan.
Baca tanpa iklan