News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sopir Fortuner Tertembak Senjata Majikan Saat Menyetir di Jaksel, Polisi Ungkap Sosok Pemilik Pistol

Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - AM pengemudi Toyota Fortuner tertembak senjata api milik majikannya, E, saat sedang berkendara di Senopati, Jakarta Selatan.

Polisi menyebut sang pemilik pistol bukan anggota Polri.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam, peristiwa itu terjadi pada Jumat (17/2/2023) sekitar pukul 23.00 WIB.

Saat itu, AM sedang mengemudikan mobil.

Sementara majikannya, duduk di bangku penumpang bagian belakang.

"E yang duduk di bangku belakang sebelah kiri sopir tengah memeriksa senpi miliknya. Saat (E) menutup tas yang berisi senpi, tiba-tiba senpi tersebut meletus sebanyak satu kali," kata Ade Ary, Senin (20/2/2023).

"Letusan tersebut kemudian mengenai korban yang sedang mengemudikan Toyota Fortuner dengan nomor polisi B 1154 ZF. Korban lantas terluka di bagian kepala sebelah kiri akibat letusan senpi," Tambahnya.

Sesaat setelah kejadian, E memindahkan AM ke kursi penumpang di bagian kiri depan.

E mengendarai mobil mengantar AM ke Rumah Sakit Mayapada, Jakarta Selatan.

"Pelaku tiba di RS Mayapada sekira pukul 23.43 WIB. Korban langsung mendapat perawatan intensif di ruang ICU," kata Ade Ary.

Menurutnya, E bukanlah anggota Polri.

"Bukan (anggota Polri), swasta," kata Ade.

Namun Ade menjelaskan E telah mengantongi izin untuk memiliki senjata api.

"Ada surat izinnya," ujar dia.

Sementara itu kondisi terkini AM yang tertembak pistol E sudah sadarkan diri.

AM masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Mayapada, Setiabudi, Jakarta Selatan.

"(Korban) sudah sadar," kata Ade.

Baca juga: Giorgio Pengemudi Fortuner Tersangka Kasus Perusakan Brio Kuning Kini Berstatus Wajib Lapor

"Masih dirawat di RS," tambahnya.

Ade lalu menyebut AM sudah menjalani operasi.

"Korban juga sudah menjalani operasi pada Sabtu sekira pukul 01.00 WIB," ucap Ade.

Sementara itu, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan E sebagai tersangka.

E juga ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.

"Tersangka sudah ditahan," kata Ade.

Eks Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya itu mengungkapkan, tersangka E dijerat dengan pasal berlapis. 

"Pasal 360, 351 KUHP dan Undang-Undang (UU) Darurat," ujar Kapolres. (TribunJakarta/Kompas.com) (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini