Ayah David, Jonathan Latumahina mengaku bahwa keluarga Mario Dandy Satriyo telah mendatangi kediaman dan meminta maaf.
Hal ini disampaikan melalui akun Twitter pribadinya, @seeksixsuck pada Rabu (22/2/2023).
Baca juga: Anak Seorang Pengurus Pusat GP Ansor Dianiaya di Jakarta Selatan, Polisi Tangkap Pelaku
Kendati demikian, Jonathan menegaskan proses hukum tetap berjalan terhadap para pelaku.
“2 pelaku sudah di sel, tidak akan menempuh jalan damai. Proses hukum jalan terus, terimakasih sahabat LBH @Official_Ansor kawal kasus ini.”
“Keluarga pelaku semalam datang minta maaf, saya maafkan. Saya hanay meniru anak saya yang sangat pemaaf. Dan mohon maaf juga proses hukum sudah bergulir. Kita punya tanggung jawab masing-masing, mohon doanya sampai saat ini david belum siuman,” tulisnya.
Pelaku Sudah Ditahan, Terancam Hukuman Maksimal 2 Tahun Penjara
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam, mengungkapkan bahwa Mario Dandy Satriyo telah berstatus tersangka dan ditahan usai diserahkan sekuriti sesaat setelah penganiayaan dilakukan
Ade Ary mengungkapkan, Mario Dandy terancam hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan buntut penganiayaan tersebut.
“Tersangka kami tahan dengan persangkaan pasal 78C juncto Pasal 80 UU 35 Tahun 2004 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP,” ujarnya saat dihubungi Tribunnews.com.
Baca juga: Kutuk Aksi Teror, Ketua GP Ansor: Waspada, Teroris Masih Ada
Di sisi lain, Ade menyebut, penyidik masih mendalami motif pelaku menganiaya korban.
Namun, upaya pengambilan keterangan terkendala karena David belum sadarkan diri hingga saat ini.
“Korban belum bisa dimintai keterangan karena dirawat di RS,” jelasnya.
Lalu ketika ditanya apakah pelaku anak dari Dirjen Pajak, Ade tidak membalas pesan singkat dari Tribunnews.com.
Kemenkeu Beri Respons