TRIBUNNEWS.COM - Pelaku yang melakukan penganiayaan terhadap David, anak pengurus GP Ansor di Pesanggrahan, Jakarta Selatan yaitu Mario Dandy Satriyo terancam hukuman dua tahun penjara.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Ade Ary juga mengatakan bahwa pelaku telah ditahan saat ini.
"Tersangka kami tahan dengan persangkaan pasal 78C juncto pasal 80 UU 35 Tahun 2004 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsidair Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara," ujarnya saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (22/2/2023).
Ade Ary mengungkapkan penyidik masih mendalami motif penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap korban.
Baca juga: Anak Pengurus GP Ansor Dianiaya Pengemudi Rubicon di Jaksel, Pelaku Diduga Anak Pejabat Pajak
Namun, lanjutnya, penyidik terkendala dalam meminta keterangan kepada korban karena masih dalam perawatan.
“Korban belum bisa dimintai keterangan karena dirawat di RS,” jelasnya.
Kronologi
Kasus penganiayaan ini tengah ramai diperbincangkan di jagat media sosial Twitter melalui cuitan akun bernama @LenteraBangsa yang dituliskan pada Selasa (21/2/2023).
Berdasarkan cuitan tersebut, kronologi berawal ketika David tengah mengunjungi rumah temannya pada Senin (20/2/2023).
Saat itu, tiba-tiba, mantan kekasih David menghubunginya via WhatsApp untuk mengembalikan kartu pelajar.
Kemudian, David pun mengirimkan titik lokasi rumah temannya itu ke mantan kekasihnya.
Baca juga: Diduga Ini Alasan Pengemudi Rubicon di Jaksel Aniaya Anak Pengurus Pusat GP Ansor
Namun, di depan rumah temannya, David telah ditunggu oleh Mario Dandy Satriyo serta tiga orang temannya.
“Korban shareloc lokasi dia (rumah temannya), kemudian ada mobil jeep hitam tersebut sudah menunggu di depan (ada 4 orang didalam jeep) dan korban diajak ke sebuah gang kosong,” tulis akun tersebut.