News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Remaja Korban Penganiayaan Anak Pejabat Pajak Dipindah ke Rumah Sakit Mayapada Kuningan

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menag, Yaqut Cholil Qoumas saat menjenguk David, anak pengurus GP Ansor yang dianiaya oleh anak pejabat pajak, Mario Dandy Satriyo di RS Medika Permata Hijau, Jakarta Barat pada Rabu (22/2/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putra Pengurus Pusat (PP) GP Ansor Jonathan Latumahina, yakni David Ozora yang kritis setelah dianiaya anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Mario Dandy Satriyo (MDS) telah dipindahkan ke Rumah Sakit Mayapada Kuningan, Jakarta Selatan untuk mendapatkan perawatan intensif.

Sebelumnya David yang baru berusia 17 tahun itu dirawat di ruang ICU Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, dengan kondisi yang sama yakni kritis.

Advokat LBH GP Ansor, Muhanmad Hamzah mengatakan bahwa sejak awal hingga kini kondisi David tetap sama, belum sadarkan diri.

"David dari pertama masuk rumah sakit sampai saat ini tetap dalam keadaan kritis dan belum siuman," kata Hamzah, dalam tayangan Kompas TV, Kamis (23/2/2023).

Pihak keluarga David pun, kata Hamzah, kemudian memutuskan memindahkan sang putra ke Rumah Sakit Mayapada Kuningan, agar upaya penanganan terhadap kondisi David dapat dilakukan secara optimal.

Baca juga: Dirjen Pajak Kecam Pegawai dan Keluarganya yang Bergaya Hidup Mewah Serta Suka Pamer Harta

"Merujuk ke Rumah Sakit Mayapada supaya penanganan kritisnya David ini dapat dilakukan maksimal," jelas Hamzah.

Hamzah pun menyampaikan bahwa pemindahan tersebut dilakukan pada Rabu malam.

"Semalam kita pindahkan adinda David dari Rumah Sakit Medika Permata Hijau ke Rumah Sakit Mayapada agar mendapatkan perawatan yang maksimal," tegas Hamzah.

Baca juga: Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo Akhirnya Buka Suara soal Tingkah Laku Anaknya Aniaya Remaja

Terkait kasus penganiayaan ini, MDS kini telah berstatus tersangka dan ditahan sejak Rabu kemarin.

Akibat tindakan penganiayaan yaang dilakukannya, pemuda berusia 20 tahun itu pun terancam hukuman pidana 5 tahun penjara.

Menariknya, tidak hanya tindakan brutalnya yang kini mendapatkan sorotan publik, gaya hidup mewahnya pun kini terkuak.

Perlu diketahui, MDS merupakan putra dari pejabat DJP bernama Rafael Alun Trisambodo yang memegang posisi sebagai Kabag Umum Kantor DJP Jakarta Selatan II.

Kronologi Kejadian

Mario Dandy Satriyo (20), anak pejabat pajak melakukan penganiayaan terhadap putra pengurus GP Anshor berinisial D (16), hingga korban mengalami luka serius di bagian wajah.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam mengungkap peristiwa bermula saat Mario mendapat aduan bila teman wanitanya yang berinisial A mendapat hal tidak menyenangkan dari korban D.

A dan D diketahui sebelumnya memiliki hubungan spesial hingga akhirnya kandas.

"Saudara A menyatakan kepada tersangka bahwa telah dilakukan perbuatan yang tidak baik kepada saksi A," ucap Ade Ary Syam dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023).

Mendapat aduan itu, tersangka sempat mengkonfirmasi kebenaran kabar tersebut kepada korban D.

Namun, hal itu tak mendapat jawaban.

Tak berhenti di sana, saksi A yang merupakan teman tersangka mencoba menghubungi korban pada 20 Februari 2023 dengan dalih ingin menhgembalikan kartu pelajar milik korban.

Saat dihubungi A, korban D ternyata sedang berada di rumah temannya di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Baca juga: 6 Point Sikap Kemenkeu soal Kasus Aniaya Anak di Bawah Umur oleh Keluarga Pejabat Pajak

"Kemudian tersangka dengan menggunakan kendaraannya bersama saksi A dan saksi S mendatangi ke arah korban yang sedang berada di rumah temannya," katanya.

Sesampainya di rumah teman korban, saksi A lalu menghubungi korban untuk memberitahu bahwa telah tiba di rumah temannya itu.

Namun, pada saat itu korban tidak mau keluar lalu ponsel A diambil alih Mario.

Selanjutnya Mario berkomunikasi dengan korban.

Korban D pun akhirnya keluar rumah dan menghampiri A dan Mario.

Baca juga: Dirjen Pajak Kecam Gaya Hidup Mewah Pejabat DJP, Perintahkan Inspektorat Lakukan Penyelidikan

Lantas mereka terlibat perdebatan saat Mario menanyakan kebenaran informasi yang diadukan A kepada dirinya.

"Akhirnta terjadi peristiwa kekerasan pada anak dengan cara pelaku menendang kaki korban sehingga korban terjatuh, kemudian pelaku memukul korban berkali-kali menggunakan tangan kanan pelaku," ujarnya.

Korban yang saat itu sudah terjatuh akibat tendangan dan pukulan, bukannya berhenti, tersangka justru menendang kepala hingga perut korban.

Mobil Jeep Rubicon yang diduga digunakan terduga pelaku Mario Dandy Satriyo untuk menjemput David lalu menganiayanya hingga koma di Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin (20/2/2023) lalu. (Twitter @GunRomli)

Tak berselang lama, kemudian datang orang tua teman korban berinisial R dan N untuk membantu korban D yang saat itu sudah mengalami luka-luka.

"Kemudian Bapak R dan Ibu N membawa korban ke rumah sakit Medika Permata Hijau untuk melakukan peetolongan terhadap korban," katanya.

Kemudian polisi mendatangi lokasi setelah mendapat informasi dari satpam kompleks.

Baca juga: Jeep Rubicon Milik Anak Pejabat Pajak Pelaku Penganiayaan di Pesanggrahan Pakai Pelat Nomor Palsu

Ketika tiba di lokasi polisi dari Polsek Pesanggrahan langsung mengamankan para saksi dan pelaku yang saat itu masih berada di lokasi.

"Yaitu saudara A, pelaku MDS, dan saksi S," pungkasnya.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan alat bukti akhirnya Mario ditetapkan menjadi tersangka.

"Berdasarkan keterangan saksi-saksi barang bukti dan alat bukti yang kami dapatkan, maka kemarin kami menetapkan saudara MDS sebagai tersangka," jelas Ade Ary.

Tak hanya itu, Ade Ary juga menjelaskan, Mario yang sudah ditetapkan sebagai tersangka juga langsung ditahan oleh pihaknya.

"Dan kami telah melakukan penahanan terhadap saudara MDS yang berusia 20 tahun," ucapnya.

Usai ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan polisi pun menjerat Mario dengan Pasal 76 c Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

"Dengan pidana ancaman maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini