News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Berapa Gaji PNS Eselon III? Sempat Dijabat Rafael Alun, Ayah Mario Dandy yang Dicopot Sri Mulyani

Penulis: garudea prabawati
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase Rafael Alun Trisambodo (Kiri) dan Anaknya, Mario Dandy Satriyo (Kanan). Rafael Alun Trisambodo meminta maaf atas perilaku anaknya, Mario Dandy Satriyo, yang telah melakukan tindak penganiayaan terhadap putra dari petinggi GP Ansor. Rafael Alun, Pejabat Eselon III Pajak dicopot SSri Mulyani buntut sang anak, Mario Dandy, yang aniaya remaja 17 tahun.

TRIBUNNEWS.COM  - Rafael Alun Trisambodo, kini telah mundur dari jabatannya serta statusnya sebagai pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Pengunduran diri Rafael Alun merupakan buntut kasus anaknya Mario Dandy Satrio (20) yang menganiaya David (17), anak pengurus GP Ansor.

Rafael Alun mengundurkan diri sebagai PNS setelah dirinya dicopot oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.

Soal pengunduran diri Rafael Alun tersebut diungkapkannya melalui surat terbuka yang ditandatangani di atas materai.

Termasuk dalam suratnya, Rafael menyatakan permohonan maafnya kepada seluruh keluarga korban atas perbuatan yang dilakukan anaknya, Mario Dandy.

Rafael Alun menyatakan melalui suratnya, mundur dari jabatan ASN Ditjen Pajak mulai Jumat (24/2/2023).

Baca juga: Wapres Maruf Dukung Sri Mulyani Copot Jabatan Rafael Alun Trisambodo

"Bersama ini saya Rafael Alun Trisambodo menyatakan pengunduran diri atas jabatan dan status saya sebagai ASN Direktorat Jenderal Pajak mulai Jumat (24/2/2023)," tulis Rafael dalam surat yang diterima Tribunnews, Jumat (24/2/2023).

Rafael berjanji, meski ia mengundurkan diri ia akan tetap mengikuti proses klarifikasi LHKPN dan proses hukum yang berlaku.

Jadi Sorotan

Kasus penganiayaan yang dilakukan anak Rafael Alun rupanya berbuntut panjang, hingga menjadi buah bibir masyarakat, khususnya warganet.

Termasuk gaya hidup keluarga Rafael Alun hingga hartanya.

Diketahui menurut laporan LHKPN, Rafael Alun memiliki harta kekayaan mencapai Rp56,10 miliar, dengan periodik, per 31 Desember 2021.

Rupanya total harta kekayaannya tercatat naik sesuai laporan LHKPN pada 31 Desember 2020 yakni sebesar sebesar Rp55,65 miliar.

Baca juga: Nasib AGH, Kekasih Pelaku Penganiayaan Anak Pengurus GP Ansor, Mario Dandy, Kini Ditindak Sekolahnya

Sementara pada awal pelaporan, yaitu 22 Januari 2015 total harta kekayaan Rafael Alun sudah sebanyak Rp35,28 miliar.

Sementara untuk harta yang tercatat paling baru, mayoritas berasal dari tanah dan bangunan dengan nilai Rp51,9 miliar.

Selanjutnya alat transportasi berupa dua mobil Camry dan Kijang denggan nilai Rp425 juta.

Ada juga yang tercatat untuk harta bergerak lainnya senilai Rp420 juta, surat berharga Rp1,55 miliar, kas dan setara kas sebesar Rp 1,34 miliar, dan harta lainnya sebanyak Rp 419,04 juta.

Dan Rafael Alun tercatat tidak melaporkan kepemilikan utang sama sekali.

Berapa Perkiraan Gaji Rafael Alun saat Masih Punya Jabatan?

Rafael dicopot dari jabatannya sebagai pejabat eselon III atau Kepala Bagian Umum di Kanwil Jakarta Selatan II buntut kekerasan yang dilakukan anaknya Mario Dandy. Sri Mulyani juga menerbitkan surat perintah pemeriksaan pelanggaran disiplin Rafael Alun termasuk pemeriksaan harta kekayaanya. TRIBUNNEWS (TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA)

Publik di antaranya dipertanyakan terkait besaran gaji Rafael Alun.

Baca juga: Wapres Maruf Dukung Sri Mulyani Copot Jabatan Rafael Alun Trisambodo

Hal ini juga berkaca dari sang anak, Mario Dandy yang disebut-sebut kerap pamer harta berupa mobil mewah, termasuk mobil Rubicon hingga motor gede.

Lantas berapa perkiraan gaji Rafael Alun saat masih menjabat PNS eselon III di Direktorat Jenderal Pajak (DJP)?

Penelusuran Tribunnews, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019, semua PNS memiliki besaran gaji yang sama, dibedakan dari golongan saja.

Berikut rinciannya:

Golongan I: Rp1.560.800 hingga Rp2.686.500

Golongan II: Rp2.022.200 hingga Rp3.820.000

Golongan III: Rp2.579.400 hingga Rp4.797.000

Golongan IV: Rp3.044.300 hingga Rp5.901.200

Namun di sisi lain PNS juga berhak menerima tunjangan kinerja (tukin) di mana besarannya berbeda sesuai dengan instansi tempat bertugas dan jabatannya.

Tukin bagi pegawai Ditjen Pajak ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 37 Tahun 2015.

Pejabat Struktural (Eselon I) (27): Rp117.375.000,00

Pejabat Struktural (Eselon I) (26): Rp99.720.000,00

Pejabat Struktural (Eselon I) (25): Rp95.602.000,00

Pejabat Struktural (Eselon I) (24): Rp84.604.000

Pejabat Struktural (Eselon II) (23): Rp81.940.000

Pejabat Struktural (Eselon II) (22): Rp72.522.000

Pejabat Struktural (Eselon II) (21): Rp64.192.000

Pejabat Struktural (Eselon II) (20): Rp56.780.000

Pejabat Struktural (Eselon III) (19): Rp46.478.000

Pejabat Struktural (Eselon III) (18): Rp42.058.000

Pejabat Struktural (Eselon III) (17): Rp37.219.800

Pejabat Struktural (Eselon IV) (16): 28.757.200

Pejabat Struktural (Eselon IV) (15): Rp25.411.600

Pejabat Struktural (Eselon IV) (14): Rp22.935.762

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini