News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Mario Dandy di DO dan Jabatan Rafael Alun Dicopot, Buntut Aniaya Anak Petinggi GP Ansor hingga Koma

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase Rafael Alun Trisambodo (Kiri) dan Anaknya, Mario Dandy Satriyo (Kanan). Rafael Alun Trisambodo meminta maaf atas perilaku anaknya, Mario Dandy Satriyo, yang telah melakukan tindak penganiayaan terhadap putra dari petinggi GP Ansor.

TRIBUNNEWS.COM - Mario Dandy Prasetiyo (20) di drop out (DO) atau dikeluarkan dari Universitas Prasetiya Mulya, buntut dirinya melakukan penganiayaan terhadap David (17), anak petinggi GP Ansor, hingga koma.

Keputusan ini berdasarkan hasil rapat para pimpinan Universitas Prasetiya Mulya dengan mempertimbangkan status Mario Dandy sebagai tersangka.

Adapun Mario Dandy resmi dikeluarkan sejak Kamis (23/2/2022).

"Rapat pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak tanggal 23 Februari 2023," demikian tertulis dalam siaran pers yang diunggah di akun Instagram resmi Universitas Prasetiya Mulya, Jumat (24/2/2023).

Sebelum memutuskan, pihak universitas telah melakukan pemantauan terhadap kasus penganiayaan yang dilakukan mahasiwanya ini.

Rektor Universitas Prasetiya Mulya, Djisman Simandjutak dan seluruh civitas akademiknya mengecam keras tindakan Mario Dandy ini.

Baca juga: Berapa Gaji PNS Eselon III? Sempat Dijabat Rafael Alun, Ayah Mario Dandy yang Dicopot Sri Mulyani

Berikut empat poin pernyataan lengkap pihak Universitas Prasetiya Mulya terkait kasus Mario Dandy.

1. Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya telah memantau sebaik-baiknya informasi tentang tindak kekerasan yang diduga kuat dilakukan oleh tersangka Mario Dandy Satriyo terhadap saudara Cristalino David Ozora

2. Mengecam keras tindakan kekerasan itu karena bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar Kode Etik dan peraturan yang tercantum dalam Buku Panduan Mahasiswa Universitas Prasetiya Mulya.

3. Menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas luka berat yang diderita oleh korban

4. Rapat Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak tanggal 23 Februari 2023.

Baca juga: Nasib AGH, Kekasih Pelaku Penganiayaan Anak Pengurus GP Ansor, Mario Dandy, Kini Ditindak Sekolahnya

Tak hanya Mario Dandy, sang ayah bernama Rafael Alun Trisambodo juga mengalami nasib buruk.

Rafael Alun Trisambodo harus rela dicobot dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II.

Pasalnya, mobil Rubicon hitam yang ditumpangi Mario Dandy saat mendatangi David, viral di media sosial.

Bahkan kepemilikan mobil tersebut dipertanyakan publik, termasuk jumlah harta kekayaan Rafael Alun yang mencapai Rp 56 miliar.

Jumlah kekayaan Rafael Alun tersebut diduga janggal dan saat ini sedang didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers pencopotan Rafael Alun Trisambodo dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum di Kanwil Jakarta Selatan II, Jumat, 24 Februari 2023. (IST)

Menindaklanjuti hal itu, Kementerian Keuangan menindak tegas anggotanya yang terjerat dugaan masalah tentang laporan transaksi keuangan.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani pun mengambil langkah untuk mencopot jabatan Rafael Alun. 

"Mulai hari ini, Rafael Alun Trisambodo (RAT) saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya," tutur Sri Mulyani, Jumat (24/2/2023).

Adapun dasar pencopotan jabatan dari struktural ini adalah PP 94 tahun 2021 Pasal 31 ayat 1 mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil. 

Pencopotan Rafael sebagai pejabat di DJP pun menjadi langkah awal untuk penyelidikan terkait kepemilikan harta kekayaannya yang jumlahnya mencapai Rp 56,10 miliar.

Sri Mulyani juga meminta agar seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara teliti.

"Saya minta agar seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara detail dan teliti hingga kemudian bisa menetapkan tingkat hukuman disiplin yang kami dapat tetapkan," tegas Sri Mulyani.

Baca juga: Usai Jabatannya Dicopot Sri Mulyani, Rafael Alun Trisambodo Mundur dari ASN Ditjen Pajak

Kekasih Mario Dandy Ditindak tegas

Pihak SMA Tarakanita 1 Jakarta juga menindak tegas terhadap AGH (15), kekasih Mario Dandy.

Dari surat pernyataan sikap yang diterima Tribunnews.com, Jumat (24/2/2023), Kepala Sekolah SMA Tarakanita 1 Jakarta Pauletta membenarkan AGH adalah satu di antara anak didiknya.

Pauletta mengatakan AGH saat ini duduk di bangku kelas 10.

"Dengan ini Yayasan Tarakanita dan SMA Tarakanita 1 Jakarta menyatakan bahwa benar yang bersangkutan adalaha siswi kelas X SMA Tarakanita 1 Jakarta," ucap Pauletta dalam keterangan resminya.

Pihaknya telah mengambil tindakan kepada AGH, sesuai aturan sekolah.

Surat pernyataan sikap Pihak SMA Tarakanita 1 Jakarta terhadap AGH (15), kekasih Mario Dandy, yang diterima Tribunnews.com, Jumat (24/2/2023)

Kendati demikian, Pauletta tak merinci tindakan seperti apa yang dijatuhkan sekolah pada AGH pasca-penganiayaan yang terjadi pada David.

Berikut empat poin yang disampaikan SMA Tarakanita 1 Jakarta terhadap AGH.

"Bahwa kami turut prihatin dan berempati atas tindakan kekerasan yang dialami oleh David Latumahina, serta turut mendokan kesembuhannya."

"Kekerasan bukanlah bagian dari nilai-nilai Tarakanita, sehingga Taraknita tidak mentolerir tindakan perundungan dalam bentuk apapun oleh peserta didik, baik di lingkungan sekolah atau di luar sekolah."

"Bahwa kami menghormati dan mendukung proses yang sedang berjalan agar keadilan ditegakkan."

"Bahwa terhadap siswi yang bersangkutan telah diambil tindakan sesuai aturan sekolah dan tetap memperhatikan Undang-undang terkait, antara lain tentang perlindungan anak," ungkap Pauletta.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Nitis Hawaroh)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini