News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Nasib Rafael Alun, Hartanya Disorot 4 Kalinya Dirjen Pajak, Anaknya Bergaya Hidup Mewah

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ayah Mario Dandy Satrio (20) yang merupakan pejabat pajak bernama Rafael Alun Trisambodo (kiri) dan Mario saat dihadirkan Polres Metro Jakarta Selatan dalam konferensi pers, Rabu (22/2/2023) (kanan).

TRIBUNNEWS.COM -- Gara-gara anak bermasalah, pejabat terkena getahnya. Rafael Alun Trisambodo pejabat eselon III Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II dicopot dari jabatannya.

Kini ia pun mengundurkan diri sebagai Aparat Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Bukan hanya itu, hartanya yang terbilang gendut juga mengundang kecurigaan dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati sendiri yang menginstruksikan agar Rafael diperiksa.

Baca juga: PPATK Telah Laporkan ke KPK Transaksi Aneh Pejabat Pajak Rafael pada 2012 Tapi Belum Ditindaklanjuti

Kasus harta gemuk Rafael Alun Trisambodo ini menjadi sorotan setelah anaknya, Mario Dandy Satrio (MDS), melakukan penganiayaan pada anak dari petinggi GP Ansor.

Kebrutalan MDS membuat sejumlah netizen yang jengkel pun mengungkap kalau dia juga sering memamerkan harta kekayaannya seperti motor Harley Davidson dan mobil Rubicon.

Kini kasus merembet ke pejabat pajak tersebut karena hartanya dianggap jumbo.

"Saya sudah instruksikan kepada Inspektorat Jenderal untuk melakukan pemeriksaan harta kekayaan dalam hal ini kewajaran dari harta dari saudara RAT.

Pada 23 Februari yang lalu Inspektorat Jenderal sudah melakukan pemeriksaan pada yang bersangkutan," kata Sri Mulyani secara virtual melalui kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (24/2/2023).

Sri Mulyani mengatakan, dalam rangka Kemenkeu melakukan pemeriksaan harta kekayaan, Rafael diputuskan untuk dicopot dari jabatan dan tugasnya di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

"Dalam rangka Kemenkeu mampu memeriksa maka mulai hari ini RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya," ujarnya. Menkeu mengatakan, dasar dari pencopotan Rafael yaitu Pasal 31 ayat 1 PP 94 Tahun 2021 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Ia juga meminta Inspektorat Jenderal menindaklanjuti pemeriksaan terhadap Rafael secara detail dan teliti untuk melihat tingkat hukuman disiplin.

Baca juga: Anak Rafael Alun Trisambodo Dikabarkan Punya Bisnis Indekos di Jakarta Selatan, Kemenkeu Investigasi

"Saya juga meminta agar pemeriksaan pelanggaran disiplin saudara RAT ditindaklanjuti. Saat ini sudah diterbitkan surat tugas pemeriksaan pelanggaran disiplin saudara RAT nomor SP321/inspektorat jenderal IJ/IG.1/2023," ucap dia.

Gaya hidup mewah jajarannya ciptakan reputasi negatif

Sri Mulyani mengatakan, tindakan pamer harta justru akan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap integritas Kemenkeu, dan menciptakan reputasi negatif terlebih bagi pihak yang telah bekerja dengan profesional.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini