News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

PPATK Telah Laporkan ke KPK Transaksi Aneh Pejabat Pajak Rafael pada 2012 Tapi Belum Ditindaklanjuti

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ayah Mario Dandy Satrio (20) yang merupakan pejabat pajak bernama Rafael Alun Trisambodo meminta maaf atas kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya. /Foto: Tangkapan layar video

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ternyata pernah mengirim transaksi aneh pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo ke KPK pada 2012 lalu.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyebut  transaksi keuangan yang aneh itu berdasarkan laporan transaksi keuangan Rafael Alun.

"Ya, biar diaudit (laporan keuangan Rafael)."

"Laporan kekayaan yang bersangkutan di PPATK itu sudah dikirimkan oleh PPATK sejak tahun 2012, tentang transaksi keuangannya yang agak aneh," kata Mahfud, Jumat (24/2/2023) dikutip dari tayangan Kompas TV. 

Mahfud mengatakan kejanggalan transaksi keuangan Rafael Alun yang dilaporkan PPATK sejak 2012 itu belum ditindaklanjuti oleh KPK. 

Baca juga: Anak Rafael Alun Trisambodo Dikabarkan Punya Bisnis Indekos di Jakarta Selatan, Kemenkeu Investigasi

Namun dengan adanya kasus yang turut menyorot Rafael Alun ini, Mahfud MD berharap, lembaga antirasuah ini dapat segera menangani laporan itu.

"Tetapi oleh KPK belum ditindaklanjuti. Jadi itu saja. Biar sekarang dibuka oleh KPK," ujar Mahfud. 

Dicopot dari Jabatannya

Untuk diketahui, Rafael Alun Trisambodo resmi dicopot dari jabatannya sebagai pejabat eselon III atau Kepala Bagian Umum di Kanwil Jakarta Selatan II.

Pencopotan itu dilakukan setelah Kementerian Keuangan melakukan pemeriksaan harta kekayaan yang dimiliki Rafael Alun Trisambodo.

"Pada tanggal 23 Februari yang lalu inspektorat jenderal telah melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan, di dalam rangka untuk Kemenkeu mampu melangsungkan pemeriksaan, maka mulai hari ini saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Sri Mulyani mengatakan, dasar pencopotan jabatan Rafael Alun Trisambodo sesuai Pasal 31 Ayat 1 PP 94 Tahun 2021 mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Saat ini sudah diterbitkan surat tugas pemeriksaan pelanggaran disiplin untuk saudara RAT yaitu Nomor ST 321/inspektoratjenderalIJ/IJ.1/2023," tegasnya.

Sebagai informasi, Mario Dandy Satrio, anak Rafael Alun Trisambodo diketahui menjadi tersangka penganiayaan seorang remaja hingga koma. Dandy akhirnya dijadikan tersangka.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini