News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Korupsi di BGN

Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Sony Sonjaya Sebut Lebih dari 20 Orang Terlibat Korupsi MBG

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KORUPSI MBG - Wawancara Kuasa hukum eks Wakil Kepala BGN Sonny Sonjaya, Krisna Murti usai ajukan surat pengajuan diri kliennya sebagai justice Collaborator di Gedung Kejaksaan Agung, Senin (8/6/2026).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya resmi ajukan diri sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus korupsi penyimpangan tata kelola program makan bergizi gratis (MBG).

Kuasa hukum Sony, Krisna Murti mengatakan, adapun pengajuan JC ini kliennya lakukan guna membongkar dugaan keterlibatan pihak lain dalam program prioritas Presiden Prabowo Subianto tersebut.

"Kenapa kita lakukan JC? Kita bukan menghindar dari permasalahan hukum tapi kita ingin mengungkap siapa-siapa saja yang terlibat dalam program unggulan presiden ini," kata Krisna kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Senin (8/6/2026).

Krisna mengatakan, setidaknya menurut Sonny terdapat lebih 20 orang yang diduga terlibat dalam pusaran kasus korupsi MBG tersebut.

Akan tetapi Krisna masih enggan membeberkan siapa saja pihak yang disebutnya turut terlibat dalam perkara itu.

Dia hanya mengatakan, bahwa kliennya akan bekerjasama dengan penyidik guna mengungkap aktor lain yang disinyalir memiliki peran lebih besar dibanding Sonny.

Selain itu dikatakan Krisna, kliennya itu juga akan membantu penyidik dalam mengungkap seperti apa proses tender pengadaan motor listrik hingga ribuan pasang sepatu yang menyebabkan kerugian negara di kasus MBG.

"Klien kami akan mengungkap bagaimana daripada proses tender seperti motor, alat IT kemudian tablet lalu ada pengadaan kaos kaki," jelasnya.

"Itu akan diungkap lebih lagi oleh klien kami  dan dipastikan klien kami tidak membidangi daripada pengadaan-pengadaan itu," sambungnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Sonny telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yakni eks Kepala BGN, Dadan Hindayana dan eks Wakil Kepala BGN Loedwijk Pusung.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan bahwa ketiga tersangka itu diketahui melakukan perbuatan melawan hukum terkait pengadaan barang dan jasa dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Saudara DH bersama-sama dengan saudara SS dan saudara LP dalam melakukan proses pengadaan baik barang dan jasa di BGN secara melawan hukum,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Syarief Sulaeman Nahdi saat konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Syarief mengatakan Dadan cs melalukan intervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga penyusunan KAK (Kerangka Acuan Kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan.

“Adanya mark up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” ungkapnya.

Adapun pengadaan BGN yang dimaksud di antaranya:

  1. Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp 1 triliun.
  2. Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.
  3. Pengadaan tablet sebanyak 31.000 sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.
  4. Dan pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya markup harga.

Terafiliasi dengan SPPG

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini