Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi buka suara terkait tekanan publik soal kekasih tersangka Mario Dandy Satriyo (20) berinisial AGH untuk segera dijadikan tersangka atas kasus penganiayaan terhadap anak pengurus Ansor, Crytalini David Ozora (16).
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi menjelaskan pihaknya tidak bisa asal menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam suatu tindak pidana.
"Kita ingin betul-betul ingin menetapkan seseorang ini dengan jelas, karena kita tidak bisa juga menetapkan (tersangka) orang ini dengan tidak jelas," kata Nurma ketika dihubungi Tribunnews.com, Minggu (26/2/2023).
Tak hanya itu, Nurma membantah melindungi AGH karena pihaknya tak segera menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara kasus penganiayaan terhadap anak petinggi Ansor tersebut.
Pasalnya jika pihaknya menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa disertai kejelasan pemeriksaan perkara tersebut, bukan tidak mungkin akan menuai protes dari pihak AGH sebagai saksi saat ini.
Baca juga: Terancam Drop Out, Kekasih Mario Berencana Datangi Sekolah Untuk Klarifikasi Kasus Penganiayaan
"Bukan kita takut bukan, cuman kalau orang ditetapkan dengan tidak jelas mereka juga bisa komplain loh," ucapnya.
Sebab, sejauh ini pihaknya masih menetapkan AGH sebagai saksi dalam kasus penganiayaan tersebut.
Nurma pun menuturkan, bahwa AGH telah diperiksa sebanyak tiga kali sepanjang penanganan kasus itu.
Baca juga: Kasus Penganiayaan oleh Mario Dandy, Pihak Keluarga David Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK
"Masih saksi, tapi kan kemarin sudah diperiksa kembali, nanti penyidik yang akan menyimpulkan, tunggu saja ya," ujarnya.
Diperiksa 4 Jam oleh Penyidik
Sebelumnya diberitakan, AG (15), pacar Mario Dandy Satrio, anak pejabat pajak telah selesai menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, Sabtu (25/2/2023) malam.
Kuasa hukum A, Mangatta Toding Allo menyebut kliennya diperiksa oleh penyidik selama 4 jam lamanya soal kasus penganiayaan terhadap anak salah satu Pengurus Pusat GP Ansor, Crytalino David Ozora (17).
"Jam 22.00 tadi sebenernya selesainya. Sudah selesai pemeriksaan," kata Mangatta saat dihubungi wartawan, Sabtu (25/2/2023).
Baca juga: Gaya Hidup Ibu Mario Dandy Dinilai Mirip dengan sang Anak, Kerap Pamer Barang-barang Mewah di Medsos
Mangatta mengatakan setelah pemeriksaan, status kliennya tersebut masih saksi.
"Statusnya masih saksi anak," jelasnya.
Sehingga, lanjut Mangatta, kliennya sudah dipulangkan malam ini juga.
"Siap, sudah (pulang)," singkatnya.
Berdalih Tak Tahu Rencana Penganiayaan
AGH mengaku tak menahu Mario merencanakan aksi penganiayaan terhadap anak dibawah umur bernama David di Pesanggrahan, Jakarta Timur.
Adapun hal itu diungkapkan kuasa hukum AGH, Mangata Toding Allo yang menjelaskan bahwa kliennya itu pada saat kejadian dijemput oleh Mario dan tersangka Shane Lukas pada saat dirinya pulang sekolah.
"Waktu itu saksi anak ini (AGH) lagi di sekolah, sudah pulang sekolah si tersangka (Mario) ini harusnya magang, dia akhirnya jemput AG, layaknya orang pacaran biasa," ucap Mangata kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jum'at (24/2/2023)
Saat itu Mangata juga mengklaim bahwa kliennya itu tak mengetahui adanya rencana oleh Mario untuk melakukan penganiayaan terhadap korban David.
Sebab dijelaskannya, saat itu AGH hanya ingin mengambil kartu pelajar yang kala itu berada di tangan korban David.
"Hal ini juga bisa dikonfrontir ke saksinya atau tersangka S yang baru ditetapkan tadi, bahwa semua ini serba mendadak," ujarnya.
Sesampainya di perumahan tempat tinggal teman David yang bernama R, dikatakan Mangata AGH juga sudah menghubungi R dan berbicara baik-baik sehingga akhirnya mengambil kartu pelajar yang dimaksud.
"Kemudian ada serah terima kartu disitu. Tidak ada niatan misalnya memprovokasi atau menggiring itu ke sana," katanya.
Kronologi Awal
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam menjelaskan, kejadian bermula pada saat tersangka mendapat aduan dari temannya yakni A yang mengaku mendapat hal tidak menyenangkan dari korban D.
"Saudara A menyatakan tersangka bahwa telah dilakukan perbuatan yang tidak baik kepada saksi A," ucap Ade Ary Syam dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023).
Mendapat aduan itu, tersangka pun dikatakan Ade Ary sempat mengkonfirmasi kebenaran kabar tersebut kepada korban D, namun tak mendapat jawaban.
Tak berhenti disana, saksi A yang merupakan teman tersangka coba menghubungi korban pada 20 Februari 2023 dengan dalih ingin menhembalikan kartu pelajar milik korban.
Saat dihubungi oleh A, korban disebut Ade Ary mengatakan sedang berada di rumah temannya di wilayah Ulijami Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
"Kemudian tersangka dengan menggunakan kendaraannya bersama saksi A dan saksi S mendatangi ke arah korban yang sedang berada di rumah temannya," jelasnya.
Sesampainya di rumah teman korban, saksi A lalu menghubungi korban untuk memberitahu bahwa telah tiba di rumah temannya itu.
Namun pada saat itu korban tidak mau keluar lalu ponsel A diambil alih oleh tersangka untuk selanjutnya tersangka yang berkomunikasi dengan korban.
Korban D yang akhirnya keluar lalu menghampiri saksi dan tersangka kemudian terjadi perdebatan pada saat tersangka menanyakan kebenaran informasi yang diadukan A kepada dirinya.
"Akhirnta terjadi peristiwa kekerasan pada anak dengan cara pelaku menendang kaki korban sehingga korban terjatuh, kemudian pelaku memukul korban berkali-kali menggunakan tangan kanan pelaku," ujarnya.
Korban yang saat itu sudah terjatuh akibat tendangan dan pukulan, bukannya berhenti, tersangka justru menendang kepala hingga perut korban.
Tak berselang lama, kemudian datang teman dari orang tua korban yang berinisial R dan N untuk membantu korban D yang saat itu sudah mengalami luka-luka.
"Kemudian Bapak R dan Ibu N membawa korban ke rumah sakit Medika Permata Hijau untuk melakukan peetolongan terhadap korban," sebutnya.
Dijelaskan Ade Ary, polisi yang saat itu mendapat informasi dari satpam komplek di lokasi tersebut bahwa terdapat aksi penganiayaan langsung mendatangi TKP.
Ketika tiba di TKP polisi dari Polsek Pesanggrahan langsung mengamankan para saksi dan tersangka yang saat itu masih berada di lokasi.
"Yaitu saudara A, pelaku MDS dan saksi S," pungkasnya.
Ditetapkan Sebagai Tersangka
Polisi resmi menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) pengemudi Rubicon pelaku kasus penganiayaan terhadap anak dibawah umur berinisial D di Pesanggarahan, Jakarta Selatan sebagai tersangka.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penetapan tersangka terhadap Mario itu setelah pihaknya telah memeriksa beberapa saksi dan mengumpulkan sejumlah alat bukti.
"Berdasarkan keterangan saksi-saksi barang bukti dan alat bukti yang kami dapatkan, maka kemarin kami menetapkan saudara MDS sebagai tersangka," jelas Ade Ary dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023).
Tak hanya itu, Ade Ary juga menjelaskan, Mario yang sudah ditetapkan sebagai tersangka juga langsung ditahan oleh pihaknya.
"Dan kami telah melakukan penahanan terhadap saudara MDS yang berusia 20 tahun," ucapnya.
Usai ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan polisi pun menjerat Mario dengan Pasal 76 c Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
"Dengan pidana ancaman maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun," pungkasnya.