TRIBUNNEWS.COM - Pengamat kebijakan publik PH&H Public Policy Interest Group, Agus Pambagio menyampaikan, kekhawatirannya soal rencana PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) impor Kereta Rel Listrik (KRL) dari Jepang yang tidak disetujui oleh Kementerian Perindustrian.
Menurutnya, birokrasi pemerintah yang rumit tersebut telah menghambat kebutuhan publik, khusunya warga Jabodetabek untuk bergerak atau bertransportasi.
Agus mengingatkan adanya potensi penumpang yang terlantar akibat kurangnya jumlah KRL.
Selain itu, penumpukan penumpang juga bisa terjadi di titik rawan, seperti Stasiun Manggarai.
"Lalu bagaimana nasib 200.000 penumpang per hari yang nantinya tidak terangkut KRL Jabodetabek? Ditambah lagi Kekacauan di Stasiun Manggarai karena salah mendesain posisi eskalator dan lift yang menimbulkan penumpukan penumpang," ujar Agus kepada Tribunnews.com dalam keterangan tertulis, Senin (27/2/2023).
Agus melanjutkan, dirinya kemudian meminta PT KCI memutar otak untuk mencari jalan keluar memenuhi kebutuhan jumlah KRL.
Baca juga: KCI akan Impor KRL, Pengamat: INKA Baru Siap Sediakan Kereta pada 2025
PT KCI bisa memesan KRL baru kepada PT Industri Kereta Api (INKA).
Namun, solusi tersebut terganjal karena pesanan KRL baru tersedia dua tahun mendatang dengan harga yang tinggi dibandingkan impor dari Jepang.
"Meskipun demikian, PT KCI telah menandatangani MoU dengan PT INKA untuk pemesanan KRL sesuai kebutuhan di tahun 2025," imbuh Agus.
Agus selanjutnya membeberkan jumlah KRL di wilayah Jabodetabek yang dikelola PT KCI. Diketahui saat ini, ada 1.150 unit kereta KRL beroperasi.
Pada tahun 2023 akan ada 10 rangkaian dan 16 rangkaian di tahun 2024 KRL Jabodetabek yang harus dipensiunkan.
"Sementara total unit KRL baru yang dibutuhkan hingga akhir 2024 adalah sebanyak 348 kereta, bisa baru atau bekas. Tergantung mana lebih cepat dan masuk dalam anggaran PT KCI," urai Agus.
Bagi Agus, KRL merupakan transportasi umum andalan utama warga Jabodetabek.
PT KCI harus selalu siap mengantar sekitar satu juta penumpang setiap hari, secara aman, nyaman dan tepat waktu. Kesiapan itu harus meliputi kehandalan operasi, berkeselamatan dan berkenyamanan bagi publik pengguna KRL Jabodetabek.
"Ditengah kemacetan lalu lintas yang semakin menggila di wilayah aglomerasi Jabodetabek, peran KRL semakin menjadi andalan publik.
Sehingga untuk memenuhi tingkat kehandalan, kenyamanan dan keselamatan yang sesuai dengan Standar Pelayanan Minimum (SPM), PT KCI harus terus merawat armada KRL-nya," tegas Agus.
Baca juga: Minggu Pagi Operasional KRL di Stasiun Manggarai Terganggu, Ini Penjelasan Manajemen
Rumitnya impor KRL
Agus membeberkan rumitnya proses perizinan impor KRL bekas yang diajukan PT KCI ke Kementerian Perindustrian.
Dalam urusan impor, Kementerian Perindustrian telah menerbitkan aturan teknis impor barang modal bekas lewat Peraturan Menteri Perindustrian No. 14 Tahun 2016.
Aturan tersebut memperkuat Peraturan Menteri Perdagangan No. 127 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru.
"Adapun barang modal bekas yang dimaksud adalah, barang yang menghasilkan sesuatu yang layak pakai atau direkondisi, re-manufacturing atau bisa difungsikan kembali tetapi bukan skrap," ucap Agus.
Untuk itu Direktur Utama PT KCI, lanjut Agus sudah mengirimkan Surat Permohonan Dispensasi dalam Rangka Permohonan Persetujuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru kepada Kementerian Perdagangan melalui Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) tertanggal 13 September 2022.
Kemudian pada tanggal 28 September 2022, Dirjen Daglu langsung bersurat kepada Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian, perihal Permohonan Masukkan dan Tanggapan Atas Rencana Impor Barang Dalam Keadaan Tidak Baru oleh PT KCI tertanggal 28 September 2022.
Melalui surat tersebut, PT KCI berencana untuk melakukan impor Barang Modal Dalamn Keadaan Tidak Baru (BMTB) berupa 120 Unit KRL Type E217 untuk kebutuhan 2023 dan 228 Unit KRL Type E217 untuk tahun kebutuhan 2024 dengan Pos Tarif/HS Code 8603.10.00.
Baca juga: Volume Penumpang KRL di Stasiun Manggarai Kerap Membludak, Ini Komentar Penumpang dan KCI
Perlu diketahui bahwa surat tanggapan Dirjen ILMATE berfungsi sebagai Surat Rekomendasi untuk Dirjen Daglu Kementerian Perdagangan melakukan impor KRL bekas pakai yang diminta oleh PT KCI.
Tanpa Surat Rekomendasi tersebut, importasi KRL belum bisa dilakukan. Supaya Dirjen ILMATE segera merespons Surat Dirjen Daglu, penulis telah menghubungi langsung beberapa pejabat tinggi terkait (Kemenko Perekonomian, Kemenperin dan Kemen Perdagangan), supaya proses birokrasi pemberian rekomendasi dipercepat dikarenakan kebutuhan yang mendesak.
"Pada akhirnya Dirjen Daglu Kementerian Perdagangan telah mendapatkan surat jawaban dari Dirjen ILMATE Kementerian Perindustrian tertanggal 6 Januari 2023 (perlu 4 bulan untuk menjawab) yang menyatakan bahwa berdasarkan pertimbangan teknis atas rencana impor oleh PT KCI belum dapat ditindaklanjuti dengan pertimbangan pada fokus Pemerintah meningkatkan produksi dalam negeri serta substitusi impor melalui Program Peningkatan Pengguna Produk Dalam Negeri (P3DN)," tandas Agus.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)