TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaku kasus penganiayaan terhadap putra petinggi GP Ansor David Ozora kini berjumlah 3 orang setelah polisi menetapkan teman wanita Mario Dandy Satrio berinisial AG (17) sebagai pelaku anak.
Pelaku dalam kasus ini masing-masing atas nama Mario Dandy Satrio (20), Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19), dan AGH (17).
Mario diketahui merupakan anak eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.
Setelah penetapan para pelaku, terungkap peran para pelaku dalam peristiwa yang menyebabkan David Ozora tak sadarkan diri hingga harus menjalani perawatan intensif.
Peristiwa penganiayaan tersebut diketahui terjadi di Komplek Grand Permata Ulujami, Pesanggaran, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) sekitar pukul 20.30 WIB.
Aksi penganiayaan tersebut pun direkam para pelaku dan disebar ke media sosial.
Baca juga: Fakta Terbaru Kasus Mario Dandy Satrio: AG Jadi Pelaku Penganiayaan hingga Dijerat Pasal Lebih Berat
Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas Dijerat Pasal Berlapis
Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas dinilai kepolisian melakukan penganiayaan berat secara berencana terhadap David.
Hal tersebut yang membuatnya dijerat pasal berlapis dan diancam dengan hukuman 12 tahun penjara.
Direktur Kriminal Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengku Haryadi mengatakan dalam gelar perkara terbaru pihaknya menemukan adanya bukti baru dalam penyidikan kasus tersebut.
Selain itu, eks Kapolres Metro Jakarta Pusat tersebut menerangkan, para tersangka itu ternyata memberikan keterangan tak sesuai dengan bukti-bukti seperti rekaman CCTV dan bukti percakapan antara ketiganya.
Baca juga: Polisi Ungkap Temuan Bukti sebelum AGH Ditetapkan Jadi Pelaku Kasus Penganiayaan David
"Sehingga kami bisa liat peranan masing-masing orang dan kami komitmen semua yang salah harus dihukum, meskipun anak diatur dalam peradilan anak," jelas Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).
Adapun perubahan pasal terhadap Mario dari yang sebelumnya hanya diterapkan pasal 76c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak subsider 351 ayat 2 KUHP kini ditambahkan dua pasal.
"Pada kesempatan gelar perkara pagi hingga siang tadi kami menambah konstruksi pasal baru terhadap para tersangka ini," ucapnya.
Terkait pasal Mario Dandy polisi menjerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA.
Baca juga: Polisi Naikkan Status AG Kekasih Mario jadi Pelaku, Sebut Penganiayaan David Sudah Direncanakan
Begitupun dengan Shane Lukas, polisi juga menjerat teman Mario tersebut dengan pasal yang sama.
"Dengan ancaman hukuman maksimal selama 12 tahun penjara," kata Hengki.
Runut Kejadian dan Peran Pelaku
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penganiayaan bermula pada 20 Februari 2023 dimana tersangka Mario menghubungi Shane usai mendapat kabar bahwa kekasihnya AGH mendapat perbuatan tidak menyenangkan dari David.
"Kemudian tersangka S (Shane) bertanya (kepada Mario) 'kamu kenapa?'," ucap Ade Ary menirukan percakapan antara Shane dan Mario dalam Konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).
Diduga karena mendapat kabar tak baik mengenai kekasihnya, Mario pun naik pitam.
Kemarahan Mario pun diungkapkan kepada Shane lewat sambungan telepon.
Akan tetapi, bukannya meredam emosi, Shane justru mempengaruhi Mario untuk memukul korban David.
"Akhirnya tersangka MDS emosi, kemudian tersangka S menjawab 'gua kalo jadi lu, pukulin aja. Itu parah Den'," ucap Kapolres.
Di hari dan tanggal yang sama, kemudian kedua tersangka itu bersama saksi A berangkat menuju wilayah Ulujami Pesanggrahan Jakarta Selatan untuk mendatangi korban David.
Setelah tiba di lokasi, tersangka Shane bertanya kepada Mario mengenai peran apa yang harus dilakukan pada saat bertemu dengan korban.
"Kemudian tersangka MDS menjawab 'entar lu videoin aja'. Kemudian tersangka S bertanya 'ya udah, mana hp lu?'," kata Ade Ary.
Tak berselang lama, kemudian kedua tersangka itu bertemu dengan David lalu tersangka Mario meminta korban untuk melakukan push up sebanyak 50 kali.
Namun pada saat itu, korban tak menyanggupi permintaan push up 50 kali dan hanya mampu melakukannya sebanyak 20 kali.
"Korban mengatakan tidak bisa, akhirnya tersangka MDS menyuruh tersangka S mencontohkan sikap tobat," ujarnya.
Akan tetapi korban saat itu juga tidak bisa melakukan sikap tobat dan tersangka Mario malah menyuruh korban untuk posisi push up.
Pada saat David melakukan push up tersangka Shane melakukan perekaman ketika korban melakukan hal itu.
"Tersangka S melakukan perekaman video dengan menggunakan hp milik tersangka MDS," katanya.
Polisi yang saat itu berhasil mengamankan kedua tersangka dan pelaku A serta pada saksi yang berada di lokasi untuk menanyakan kebenaran bukti video rekaman CCTV di lokasi dan rekaman video dari HP milik tersangka Mario.
Dari video tersebut diketahui Mario memukul serta menendang tubuh dan kepala David yang mengakibatkan korban terkapar di pinggir jalan.
Video yang diunggah beberapa warganet di Twitter juga memperlihatkan bahwa pelaku masih menganiaya David yang sudah tidak berdaya.
Penganiayaan pun dilakukan secara sadar.
"Para saksi menyatakan sesuai dengan apa yang ditayangkan dalam video yaitu telah terjadi kekerasan terhadap D dengan cara menendang kepala berkali-kali,"
"Kemudian menginjak kepala beberapa kali dan juga menendang perut dan memukul kepala pada ketika korban dalam posisi push up," katanya.
AG Jadi Pelaku
Polisi meningkatkan status hukum AG (15) menjadi terduga pelaku anak kasus penganiayaan terhadap anak petinggi Ansor, David Ozora (17).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan, penetapan AGH sebagai pelaku usai pihaknya bersama para stakeholder melakukan gelar perkara secars komperhensif terkait kasus tersebut.
Dalam gelar perkara itu, pihaknya kata Hengki menemukan bukti-bukti baru mengenai kejadian penganiaayan tersebut sehingga menaikan status hukum terhadap AG.
"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum berubah menjadi pelaku," ujar Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).
Hengki menuturkan, dalam penetapan itu, pihaknya memang tak menyebutkan AG sebagai tersangka tetapi dengan sebutan pelaku anak yang berkonflik dengan hukum.
"Hal itu karena pelaku AG merupakan anak dibawah umur," jelasnya.
Akibatnya AG dijerat dengan pasal berlapis yakni 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP. (Tribunnews.com/ Fahmi/ kompas.tv)