News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Paman David soal Rubicon Mario: Sempat Dibawa Shane, Dikembalikan oleh AGH ke Polsek Pesanggrahan

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Paman David mengungkapkan bahwa mobil Mario sempat dibawa oleh Shane Lukas tetapi dikembalikan dan disetiri langsung oleh AGH ke Polsek Pesanggrahan.

TRIBUNNEWS.COM - Paman Cristalino David Ozora, Rustam Hatala membeberkan fakta terbaru terkait mobil Jeep Rubicon yang dimiliki oleh Mario Dandy Satriyo sebelum menganiaya keponakannya itu.

Awalnya, Rustam mengungkapkan bahwa mobil Rubicon itu sempat terparkir di Polsek Pesanggrahan usai penganiayaan terhadap David oleh Mario Dandy pada Selasa (21/3/2023) lalu.

Keberadaan mobil tersebut pun sempat dilihat oleh Rustam serta beberapa anggota GP Ansor yang berada di Polsek Pesanggrahan.

Kemudian Rustam pun meminta kepada anggota GP Ansor untuk memfoto pelat nomor polisi mobil Jeep milik Mario Dandy itu.

"Masih ada mobil Rubicon dengan plat B 120 DEN itu. Saya minta temen-temen (GP Ansor), foto aja itu (pelat nomor polisi) ini menurut informasi mobil yang digunain waktu mukulin," ujarnya dikutip dari YouTube Cokro TV, Kamis (2/2/2023).

Lalu, Rustam menyebut mobil Rubicon itu sempat keluar dari Polsek Pesanggrahan saat akan membuat laporan polisi.

Baca juga: Beberkan Adegan Penganiayaan, Polisi: Sebelum Tendang David, Mario Dandy Ucap Kata Free Kick

Hal ini pun membuatnya bertanya ke anggota polisi yang berjaga di sana terkait alasan keluarnya mobil itu.

Anggota polisi di Polsek Pesanggrahan pun mengungkapkan mobil Rubicon itu tengah digunakan untuk menjemput saksi.

"Jawaban dari petugasnya saat itu digunakan untuk menjemput saksi. Saya nggak tahu ya prosedur dari kepolisian. Lalu saya kasih tahu temen-temen (GP Ansor)," tuturnya.

Kemudian, Rustam mengungkapkan mobil tersebut kembali ke Polsek Pesanggrahan dengan pelat nomor polisi yang berbeda yaitu B 2571 PBP.

Melihat hal itu, ia pun berinisiatif untuk memfoto kembali pelat nomor polisi mobil tersebut.

Lantas, Rustam bertanya ke anggota polisi terkait berubahnya pelat dari mobil milik Mario tersebut.

Menanggapi hal itu, ia mengatakan bahwa polisi akan mengurus berubahnya pelat nomor polisi mobil tersebut.

Mobil Mario Sempat Dibawa Shane Lukas, Lalu Dikembalikan oleh AGH

Barang bukti mobil Jeep Rubicon bernomor polisi B 120 DEN milik tersangka Mario Dandy Satriyo (MDS, 20) yang digunakan saat kejadian dalam kasus penganiayaan anak Pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora (17) telah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jumat (24/2/2023). Tersangka MDS dan Shane Lukas (19) bersama AG (15) meluncur ke Pesanggrahan naik mobil Jeep Rubicon bernopol B 120 DEN yang belakangan diketahui bernopol bodong. Nopol bodong ini diketahui setelah polisi melakukan cek fisik kendaraan nomor rangka (noka) dan nomor mesin (nosin) Rubicon usai kejadian penganiayaan. WARTA KOTA/YULIANTO (WARTA KOTA/YULIANTO)
Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini