News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Lihat David Masih Koma, Ayah Tersangka Menangis, Ini Curhatannya

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka Shane Lukas (19) dengan mengenakan baju tahanan dihadirkan saat Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam memberikan keterangan terkait penetapan Shane, teman dari Mario Dandy Satriyo (MDS, 20), sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan anak Pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora (17), dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jumat (24/2/2023). Shane Lukas terbukti bersalah karena telah membiarkan adanya kekerasan dan memprovokasi MDS untuk menganiaya David. Pada kesempatan tersebut, Polres Metro Jakarta Selatan juga menunjukkan sejumlah barang bukti di antaranya satu buah handpone, satu buah celana panjang warna hitam, dan baju lengan pendek warna biru dongker milik tersangka. WARTA KOTA/YULIANTO

Tagor juga berkomentar soal status hukum Shane Lukas.

Dia berharap anaknya tersebut menerima proses hukum yang adil dan sesuai fakta.

"Harapan saya buat anak saya kalau boleh ya seadil-adilnya sesuai dengan fakta yang saya ketahui bahwa dia sebagai saksi.

Kondisi David pasca dianiaya oleh Mario Dandy yang diunggah sang ayah, Jonathan Latumahina melalui akun Twitter pribadinya pada Minggu (5/3/2023). (Twitter @seeksixsuck)

Dan doa saya paling utama khusus David, semoga segera sembuh. Semoga doa saya diterima Tuhan semuanya untuk David segera sembuh, juga orang tuanya selalu sehat," jelas Tagor.

Shane Lukas yang merupakan teman Mario Dandy Satriyo terseret kasus penganiayaan David.

Shane Lukas dijerat dengan pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat dengan perencanaan.

Ancaman hukuman dalam Pasal 355 KUHP yaitu 12 tahun penjara.

Shane Ajukan Penangguhan Penahanan

Shane Lukas berencana mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

Saat ini, penahanan Shane telah dipindahkan dari Rutan Polres Metro Jakarta Selatan ke Polda Metro Jaya.

"Dari awal kami sudah ada rencana upaya untuk mengajukan permohonan penangguhan (penahanan) itu," kata Happy kepada wartawan, Minggu (5/3/2023).

Terlebih, lanjut Happy, saat Shane Lukas dijerat dengan pasal terberat yakni Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat dengan perencanaan.

Baca juga: Kronologi Kasus Penganiayaan David versi Kakak AGH: sang Adik Dipaksa Mario Berbohong ke Korban

Ancaman hukuman dalam Pasal 355 KUHP yaitu 12 tahun penjara.

"Apalagi dengan adanya perkembangan sekarang perubahan pasal itu. Kami belum laksanakan penangguhan itu, tapi kami ada rencana," ujar dia.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini