Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menertbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam kasus pengemudi Toyota Fortuner, Giorgio Ramadhan yang merusak mobil Honda Brio berwarna kuning di kawasan Senopati, Jakarta Selatan.
Artinya, kasus tersebut saat ini sudah dihentikan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan setelah adanya kesepakatan perdamaian di antara keduanya.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan SP3 itu diterbitkan pada 23 Februari 2023 lalu.
Baca juga: Sopir Fortuner Tertembak Senjata Majikan Saat Menyetir di Jaksel, Polisi Ungkap Sosok Pemilik Pistol
"Karena mereka mengajukan restoratif justice, kemudian restoratif justice nya di ACC karena memang syarat-syaratnya sudah lengkap. Perdamaian, ganti ruginya, mereka sudah deal kemudian yang lain-lain sesuai dengan itu. Sudah SP3 itu," kata Nurma saat dihubungi, Senin (6/3/2023).
Dengan penghentian kasus tersebut, Giorgio Ramadhan sudah tidak perlu untuk melakukan wajib lapor setelah kasusnya ditutup.
"Nggak ada (kewajiban apa-apa), sudah ditutup kasusnya," ujarnya.
Sebelumnya, aksi perusakan yang terjadi pada Minggu (12/2/2023) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari itu viral di sosial media dan memperlihatkan seorang laki-laki pengendara mobil Fortuner melakukan pengrusakan pada bagian kap bagian depan pada mobil kuning tersebut.
Berdasarkan keterangan dari pemilik mobil warna kuning yang dimiliki oleh korban berinisial AW (39) kejadian bermula pada saat dirinya menyalakan lampu dim ke arah mobil Fortuner lantaran melawan arah.
Baca juga: Sopir Mobil Fortuner yang Rusak Brio Kini Berstatus Wajib Lapor, Ada Kemungkinan Kasus Dihentikan
Keduanya lalu berhenti di depan sebuah apotek di jalan tersebut dan pengemudi Fortuner keluar mobil lalu secara tiba-tiba menendang, memukul kaca serta memukul kap mobil secara berulang kali.
Pada saat kejadian, terduga pelaku itu pun juga terlihat membawa diduga benda seperti pistol mainan serta benda panjang diduga sebilah samurai yang dibawanya dari dalam mobil miliknya.
Laki-laki itu pun kembali memukul kap mobil berwarna kuning dengan menggunakan benda mirip samurai yang dibawanya itu.
Cabut Laporan
Pengemudi Brio kuning bernama Ari Widianto (39) resmi mencabut laporannya terhadap pengemudi Fortuner Giorgio Ramadhan (24) terkait kasus perusakan mobilnya di Senopati, Jakarta Selatan pada Minggu (12/2/2023) dini hari lalu.
Adapun alasannya mencabut laporan itu, dikatakan Ari, bahwa Giorgio disebut telah beritikad baik dengan meminta maaf kepada dirinya dan keluarga pasca kejadian tersebut.
"Dengan ini saya mencabut laporan saya dari Polres Metro Jakarta Selatan pada 12 Februari 2023," ucap Ari kepada wartawan, Jum'at (17/2/2023).
Baca juga: Pengemudi Brio dan Fortuner Sepakat Damai, Bagaimana Kemudian Status Hukum Tersangkanya?
Selain permintaan maaf, Ari juga mengatakan bahwa Giorgio sepakat untuk mengganti kerugian imbas perusakan mobil yang dilakukannya Minggu lalu itu.
Giorgio pun dikatakan Ari telah berjanji tidak akan mengulangi perbuatan arogannya tersebut di kemudian hari.
"Sehingga saya dan Giorgio sepakat untuk berdamai, inilah alasan saya untuk mencabut laporan polisi ini pada 12 Februari kemarin karena itu saya mengajukan restorative justice ke Polres Metro Jakarta Selatan," ucapnya.