TRIBUNNEWS.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih mempertimbangkan perlindungan terhadap pelaku penganiayaan David, AGH.
AGH merupakan kekasih dari tersangka penganiayaan, Mario Dandy Satriyo.
Proses permohonan perlindungan dari AGH masih terus diproses oleh LPSK sampai saat ini.
LPSK mempertimbangkan permohonan tersebut karena AGH telah ditetapkan oleh kepolisian sebagai pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.
"Kita ketahui bersama sudah ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum," ujar Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, dikutip dari YouTube Tribunnews, Rabu (8/3/2023).
"Ini akan menjadi pertimbangan pimpinan," tambahnya.
Baca juga: Hari Ini, AG Pacar Mario Dandy akan Diperiksa di Polda Metro Jaya untuk Pertama Kalinya
LPSK juga telah menerima laporan tentang permohonan perlindungan tersebut sejak Rabu (1/3/2023).
"Ketika AGH mengajukan permohonan belum ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum," jelasnya.
Namun keputusan dari LPSK masih membutuhkan proses penelaahan lebih lanjut.
"Kami sudah bertemu dengan AGH, mendapat keterangan dari AGH, dan mendalami keterangan penyidik tapi hasil dari pendalaman informasi akan dibawa ke rapat pimpinan untuk diputuskan diterima atau ditolak permohonan perlindungannya," ujarnya.
Baca juga: Terungkap Isi Surat Pengunduran Diri AG dari SMA Tarakanita, Ucapkan Terima Kasih Hingga Minta Maaf
Di sisi lain, LPSK telah memutuskan memberikan perlindungan terhadap D.
D merupakan korban penganiayaan yang dilakukan anak mantan pejabat pajak, Mario Dandy Satrio.
D sampai saat ini masih terbaring di RS Mayapada, tapi kondisinya mulai berangsur membaik.
Hal itu disampaikan oleh perwakilan pihak keluarga korban David, Rustam Hatala.
Rustam mengatakan kondisi David semakin hari menunjukkan perkembangan yang bagus.
Rustam juga mengatakan tingkat kesadaran yang dialami David semakin meningkat.
"Sekarang itu sudah sering membuka mata, terus banyak melakukan respons, cuma belum sadar sepenuhnya," ujarnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Rabu (8/3/2023).
Baca juga: Kakak AG Buka Suara, Ceritakan Versi Lain Penganiayaan David
Sementara itu, AGH telah dinaikkan statusnya dari saksi menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.
Penetapan A sebagai anak yang berkonflik dengan hukum diungkapkan dalam konferensi pers yang digelar oleh Polda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).
"Ada perubahan status dari AGH yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum, meningkat statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum," ujar Hengki, masih dikutip dari YouTube Kompas TV.
Polisi juga telah mengontruksikan beberapa pasal yang akan menjerat AGH.
"Terhadap anak AG, 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau 355 ayat 1 juncto 56 subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, lebih subsider 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsider 351 ayat 2 juncto 56 KUHP," ujar Hengki Haryadi.
Kasus penganiayaan tersebut juga telah diambil alih dari Polres Jakarta Selatan ke Polda Metro Jaya.
(Tribunnews.com/Muhammad Abdillah Awang)