TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya membenarkan seorang pria bernama Christoper Steffanus Budianto (CSB) ditetapkan sebagai tersangka atas laporan artis Jessica Iskandar.
"Iya benar inisial CSB telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat dihubungi, Kamis (9/3/2023).
Trunoyudo menjelaskan CSB ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan.
"Sangkaan pasalnya pada proses penyidikan ini tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana pada pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP," tuturnya.
Lebih lanjut, Trunoyudo meminta CSB untuk bisa hadir ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka setelah dilayangkan surat panggilan pada Senin (6/3/2023) kemarin.
"Untuk itu penyidik memanggil CSB dalam panggilan sebagai tersangka. Ini belum tahu kapan (pemanggilannya), tapi di sini ditulis memanggil ya, hari Senin telah memanggil," ungkapnya.
Sebelumnya, Christoper Steffanus Budianto (CSB) ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian atas laporan Jessica Iskandar.
Diketahui, Jessica Iskandar melaporkan CSB atas kasus dugaan penipuan senilai Rp 10 miliar.
Kuasa hukum Jessica Iskandar, Rolland E Potu mengatakan penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan CSB sebagai tersangka.
"Pada 7 Maret kami sudah menerima SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) berkaitan dengan laporan di Polda Metro Jaya terhadap terlapor CSB, terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya," kata Rolland E Potu saat jumpa pers di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (8/3/2023).
Peningkatan status CSB dari saksi menjadi tersangka ini merupakan buah hasil dari gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik.
"Kepada tim penyidik kami telah menghadirkan saksi-saksi untuk diperiksa menyerahkan bukti dua alat bukti yang cukup, penyidik meyakini dari gelar perkara dan telah ditetapkan tersangka terlapor berinisial CSB tersebut," ujar Rolland E Potu.
Jessica Iskandar mengaku bersyukur dengan ditetapkannya CSB sebagai tersangka.
Tak lupa ia berterima kasih kepada semua pihak yang telah terlibat dalam membantu kasus ini.
"Yang pasti bersyukur, dengan proses yang panjang ini bisa sampai di titik ini itu luar biasa banget, terimakasih buat suami, tim pengacara, dan yang pasti aku terimakasih untuk Ditreskrimum Polda Metro Jaya atas penanganan kasus ini dan lega bahwa terlapor CSB saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka," tutur Jessica Iskandar.
Baca juga: Steven Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan Jessica Iskandar, Kuasa Hukum Buka Suara
"Ini buah perjuangan kita semua menggapai keadilan. Semoga kejadian ini tidak terulang lagi, buat orang yang berbuat jahat jangan macem-macem, karena hukum di Indonesia itu akan tetap bisa ditegakkan seadil-adilnya," tukasnya.
Laporan tersebut sudah tercatat dengan laporan polisi nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tgl 15 Juni 2022 Penipuan dan atau penggelapan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP.