Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan penunjukan kuasa hukum untuk tersangka eks Mendag Tom Lembong sudah berdasarkan persetujuan yang bersangkutan.
Diketahui Kejagung telah menunjuk Eko Purwanto menjadi kuasa hukum Tom Lembong setelah eks Mendag itu ditetapkan menjadi tersangka.
Beberapa hari kemudian Tom Lembong barulah menunjuk pengacara pribadinya Ari Yusuf Amir.
"Setelah pemohon diterapkan menjadi tersangka maka penyidik memberikan hak-haknya sebagai tersangka. Termasuk memberikan hak pemohon selaku tersangka untuk menunjuk dan didampingi penasihat hukum," kata perwakilan Kejagung, Teguh di sidang praperadilan Tom Lembong, PN Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2024).
Ia melanjutkan hal itu berdasarkan berita acara pemberitahuan hak tersangka dalam menghadapi proses penyidikan dari 29 Oktober 2024.
"Karena pemohon setelah ditetapkan menjadi tersangka belum menyiapkan surat kuasa penunjukan penasehat hukum dan belum siap menghadirkan kuasa hukum sendiri. Maka penyidik melakukan penunjukan penasehat hukum bagi pemohon," terangnya.
Penunjukan penasehat hukum untuk mendampingi tersangka, dijelaskannya sesuai dengan ketentuan pasal 5 ayat 1 KUHP.
"Bawa tindakan termohon selaku penyidik yang telah menunjuk penasehat hukum untuk bagi pemohon untuk mendampingi pemohon selaku tersangka. Justru bentuk suatu ketaatan termohon selaku penyidik terhadap ketentuan pasal 5 ayat 1 KUHP," jelasnya.
Kemudian dikatakan Teguh, selaku tersangka pemohon tidak melakukan penolakan dan tidak keberatan.
"Hal itu dituangkan dalam berita acara pemeriksaan tersangka 29 Oktober 2024 yang menyatakan bahwa pemeriksaan ini. Ia bersedia didampingi oleh penasehat hukum yang ditunjuk oleh penyidik Kejagung," tegasnya.
Untuk diketahui, Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan Indonesia dari 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016. Ditetapkan sebagai salah satu tersangka impor gula oleh Kejagung.
Selain itu, Kejagung juga sudah menetapkan eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) inisial CS dalam perkara yang diduga merugikan negara sebesar Rp400 miliar.
"Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan kurang lebih Rp 400 miliar," ucap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024) malam.