News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Impor Gula

Perlawanan Terbaru Tom Lembong Terhadap Kejagung, Sang Istri Mengadu ke Komnas HAM: Ada Diskriminasi

Penulis: Gita Irawan
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Istri dari mantan Menteri Perdagangan RI sekaligus tersangka kasus terkait kebijakan impor gula Thomas Trikasih Lembong, Franciska Wihardja, bersama tim kuasa hukum mengadu ke kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Jumat (6/12/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Istri dari mantan Menteri Perdagangan RI sekaligus tersangka kasus terkait kebijakan impor gula Thomas Trikasih Lembong, Franciska Wihardja, bersama tim kuasa hukum mengadu ke kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Jumat (6/12/2024).

Franciska mengungkapkan selama empat kali proses pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung, suaminya kooperatif.

Baca juga: Telisik Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong, Kejagung Periksa Eks Deputi Kementerian BUMN 

Ia pun mengaku terkejut terhadap penetapan tersangka suaminya itu mengingat tidak pernah diberi tahu alasan suaminya ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung.

Franciska pun mengaku merasa tersakiti ketika tiba-tiba Tom muncul ke publik dengan tangan terborgol. 

Baca juga: Kejagung Tancap Gas Usut Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong, 4 Pejabat Bea Cukai Diperiksa

Dirinya merasa itikad baik Tom untuk mematuhi panggilan pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung tidak dihargai.

Oleh sebab itu, beberapa waktu lalu pihaknya juga melakukan upaya hukum praperadilan guna mendapatkan keadilan meskipun upaya itu harus berujung kekecewaan karena ditolak.

"Saya kurang paham tentang hukum tapi ya sebagai keluarga ya kecewa dan merasa bahwa ya mungkin ada diskriminasi soalnya banyak sekali ahli-ahli kami yang ditolak," kata Franciska.

Kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, juga menyatakan kliennya mengalami diskriminasi dalam proses hukum di Kejaksaan Agung.

Ia mengungkapkan hal yang menjadi tolok ukur dalam diskriminasi tersebut adalah perintah penyidikan terhadap kliennya untuk periode 2015 sampai 2023. 

Sejak 2015 sampai 2023, ia mencatat terdapat enam menteri yang bertugas sebagai Menteri Perdagangan.

Baca juga: Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Kuasa Hukum Keberatan Pertimbangan Hakim

Kliennya, ungkap dia, merupakan menteri perdagangan yang kedua sejak periode 2015 sampai 2023.

Ia pun mempertanyakan mengapa kasus tersebut diusut mulai dari Tom dan berhenti pada Tom.

Menurutnya, pertanyaan itu adalah hal yang wajar mengingat Tom baru diperiksa setelah 9 tahun berlalu.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini