News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Impor Gula

Kebut Penyidikan Kasus Impor Gula Tom Lembong, Kejagung Telah Periksa 30 Saksi dan Tiga Ahli

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa puluhan saksi dan tiga orang ahli dalam mengusut kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016 dengan tersangka Tom Lembong.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan pihak telah memeriksa 30 saksi dan tiga orang ahli terkait kasus Tom Lembong.

"Ya kira-kira begitu, tadi saya tanya ke penyidik ada sekitar 30-an saksi dan tiga ahli," kata Harli kepada wartawan di Gedung Kejagung RI, Selasa (3/12/2024).

Ketika disinggung kapan Kejagung akan melimpahkan kasus impor gula tersebut ke Pengadilan, Harli belum bisa memastikan.

Pasalnya, kata dia, saat ini pihak penyidik masih terus mengebut proses penyidikan salah satunya dengan memeriksa para saksi.

Baca juga: Kejagung Tancap Gas Usut Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong, 4 Pejabat Bea Cukai Diperiksa

"Ya ini sedang diberkaskan, sedang diperiksa saksi-saksi dan ahli, ini kan baru sekitar 30 orang," ujarnya.

Untuk diketahui, selain Tom Lembong, dalam perkara yang diduga merugikan negara sebesar Rp400 miliar, Kejagung sudah menetapkan eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) inisial CS.

"Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan kurang lebih Rp 400 miliar," ucap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024) malam.

Dijelaskan Abdul Qohar, Tom Lembong diduga memberikan izin kepada PT AP untuk mengimpor gula kristal mentah sebesar 105.000 ton pada 2015.

Baca juga: Status Tersangka Tom Lembong Sah, Kejagung Berfokus Kumpulkan Alat Bukti Tambahan Kasus Impor Gula

Padahal, saat itu Indonesia sedang surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor.

"Akan tetapi di tahun yang sama, yaitu tahun 2015 tersebut, menteri perdagangan yaitu Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih," kata Qohar.

Selain itu, Qohar menyatakan, impor gula yang dilakukan PT AP tidak melalui rapat koordinasi (rakor) dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari kementerian-kementerian guna mengetahui kebutuhan riil.

Tak hanya itu, perusahaan yang dapat mengimpor gula seharusnya hanya BUMN.

Sementara itu, CS diduga mengizinkan delapan perusahaan swasta untuk mengimpor gula. PT PPI kemudian seolah membeli gula tersebut.

Padahal, delapan perusahaan itu telah menjual gula ke pasaran dengan harga Rp 16.000 per kilogram atau lebih mahal dibandingkan Harga Eceran Tertinggi (HET) saat itu Rp 13.000 per kilogram. CS diduga menerima fee dari delapan perusahaan itu.

"Dari pengadaan dan penjualan gula kristal mentah yang telah diolah jadi gula kristal putih PT PPI dapat fee dari delapan perusahan yang impor dan mengelola gula tadi sebesar Rp 105 per kilogram," ujar Qohar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini