TRIBUNNEWS.COM - Praperadilan eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong resmi ditolak oleh hakim praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun, pada hari ini Selasa (26/11/2024).
Dengan ditolaknya praperadilan ini, maka status tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Tom Lembong dinilai sah secara hukum.
Kini setelah praperadilan Tom Lembong ditolak, Kejagung memilih berfokus mengumpulkan alat bukti tambahan dalam kasus impor gula yang menjerat eks Mendag tersebut.
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung Sutikno di PN Jaksel, Selasa (26/11/2024).
“Ya, kami fokus untuk mempertebal alat bukti dengan mendapatkan alat bukti tambahan,” kata Sutikno dilansir Kompas.com, Selasa (26/11/2024).
Sutikno menuturkan kasus impor gula yang menjerat Tom Lembong ini akan dibawa ke persidangan setelah bukti-bukti kasus ini sudah cukup.
“Nanti kalau sudah kami rasa cukup tentunya akan kami bawa ke persidangan,” ungkap Sutikno.
Sebelumnya, hakim praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun, menolak permohonan praperadilan yang diajukan Tom Lembong.
Atas hal itu, hakim menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan Kejagung terhadap Tom Lembong sah alias sesuai dengan aturan.
Baca juga: Breaking News: Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Penetapan Tersangka oleh Kejagung Sah!
"Menimbang pertimbangan di atas maka alasan penahanan yang didalilkan pemohon oleh termohon tidak sah. Tidak berdasarkan hukum oleh karenanya harus ditolak," kata hakim tunggal Tumpanuli Marbun pada persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).
Hakim melanjutkan karena termohon telah dapat membuktikan, maka alasan-alasan permohonan praperadilan yang diajukan pemohon patut ditolak.
"Oleh karena permohonan tersebut ditolak. Alat bukti lainnya tidak perlu lagi dipertimbangkan," tegas hakim.
Politikus PKS Kritik Hakim Tolak Praperadilan Tom Lembong
Anggota Komisi III DPR RI dari fraksi PKS, Nasir Djamil, mengkritik hakim tunggal PN Jakarta Selatan yang menolak praperadilan eks Menteri Perdagangan Tom Lembong atas penetapan tersangka kasus impor gula.
Adapun keputusan itu diketok oleh Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun.