Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jelang rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka Mario Dandy Satriyo terhadap David Ozora, Psikolog Forensik Reza Indragiri menyoroti adanya anak di bawah umur yang terjerat dalam kasus ini.
Anak tersebut adalah kekasih Mario yakni AGH yang berusia 15 tahun.
Terkait hal ini, bagaimana proses rekonstruksi ini akan dilaksanakan saat dijalani oleh anak di bawah umur?
Reza menjelaskan bahwa dalam Undang-undang (UU) Sistem Pidana Anak, ada poin yang mengingatkan para penegak hukum untuk menempatkan anak di bawah umur yang berhadapan dengan hukum sebagai manusia yang juga 'tetap memiliki masa depan'.
Baca juga: Hari ini, Rekonstruksi Kasus Mario Aniaya David Digelar, Akan Ada 23 Adegan Diperagakan
Terlepas dari perkara hukum yang menjerat anak tersebut, penanganan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum harus dibedakan dengan usia dewasa.
"Salah satu poin Undang-undang Sistem Pidana Anak adalah mewanti-wanti kita untuk tetap melihat anak yang berhadapan dengan hukum, termasuk anak sebagai tersangka sebagai insan yang memiliki masa depan," kata Reza, dalam tayangan Kompas TV, Jumat (10/3/2023).
Selain itu, kata dia, para penegak hukum harus bisa memastikan bahwa hak yang dimiliki oleh anak ini terpenuhi.
Menurutnya, ini merupakan tugas lain yang harus diperhatikan saat menangani anak yang berhadapan dengan hukum.
"Tugas lainnya adalah memandu dia, membimbing dia, memastikan seluruh hak-haknya, yaitu hak (usia) anak-anaknya itu bisa terpenuhi," tegas Reza.
Terkait kasus penganiayaan ini, Mario Dandy kini telah berstatus tersangka dan ditahan.
Akibat tindakan penganiayaan yang dilakukannya, pemuda berusia 20 tahun itu pun terancam hukuman pidana 5 tahun penjara.
Tidak hanya tindakan brutalnya yang mendapatkan sorotan publik, gaya hidup mewahnya pun kini terkuak dan membuat harta kekayaan sang ayah, yakni Rafael Alun Trisambodo disorot.
Sebelumnya, Rafael menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Jakarta Selatan II, namun ia kini telah dicopot dari posisinya itu dan dipecat dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Rafael memiliki total harta kekayaan Rp 56 miliar, namun kini diketahui melakukan transaksi hingga mencapai Rp 500 miliar dan terafiliasi dengan 40 rekening.
Saat ini puluhan rekening itu pun telah diblokir, dan tahapan klarifikasi yang sebelumnya ia sampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini naik statusnya menjadi penyelidikan.
Hal itu karena transaksi keuangan dari rekeningnya mencurigakan, seperti yang disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).