News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Hari Ini Kejari Jaksel Serahkan Biaya Restitusi Rp 725 Juta dari Mario Dandy ke Keluarga David Ozora

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terpidana kasus penganiayaan Mario Dandy bersaksi pada sidang lanjutan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Rafael Alun Trisambodo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/11/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan disebut bakal menyerahkan biaya restitusi kasus penganiayaan Crsytalino David Ozora oleh Mario Dandy, Kamis (1/8/2024) besok.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ary Prabowo mengatakan, penyerahan restitusi itu setelah pihaknya berhasil melakukan lelang terhadap mobil Rubicon milik Mario Dandy.

"Iya insyaallah (bakal serahkan biaya restitusi ke David)," kata Haryoko saat dikonfirmasi, Rabu (31/7/2024).

Haryoko juga menjelaskan, bahwa nantinya penyerahan restitusi itu rencanannya akan diserahkan langsung kepada pihak keluarga David.

Hanya saja Haryoko belum bisa memastikan mengenai siapa sosok keluarga David yang bakal menerima penyerahan restitusi tersebut.

"Belum tahu, kemungkinan orang tuanya," jelasnya.

Selain itu Haryoko mengatakan, bahwa total restitusi yang akan pihaknya serahkan kepada keluarga David sebesar Rp 725 juta.

Adapun jumlah tersebut kata dia berdasarkan hasil lelang yang telah pihaknya lakukan terhadap Rubicon milik Mario.

"Sesuai hasil lelang kemarin, Rp 725 juta kalau tidak salah," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini