TRIBUNNEWS.COM - Polda Metro Jaya (PMJ) meminta para korban dugaan penipuan pembelian tiket konser secara online girlband BLACKPINK yang digelar di Stadion Gelora Bung Karno (GBK) pada 11-12 Maret 2023 agar membuat laporan ke polisi.
Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di Kantor Polda Metro Jaya, Senin (13/3/2023).
Trunoyudo mengungkapkan akun yang diduga melakukan penipuan pembelian tiket konser tersebut bernama @mbakjastip_.
Ia menjelaskan pelaporan terkait dugaan penipuan ini baru disampaikan melalui media sosial Polda Metro Jaya oleh korban berinisial DH.
Trunoyudo mengatakan korban disebut mengalami kerugian mencapai Rp 12 juta.
“Bersangkutan atas nama DH dengan jumlah kerugian Rp 12 juta, ini tidak mendapati apa yang dijanjikan melalui akun medsos @mbakjastip_,” ujarnya dikutip dari YouTube Polda Metro Jaya.
Baca juga: Banyak Penonton Mengeluh Tak Dapat Kursi Saat Konser BLACKPINK, Pihak Promotor Bungkam
Selain itu, lanjutnya, masih ada korban lainnya yang mengalami kerugian ketika ditotal mencapai Rp 172 juta.
Menanggapi kasus ini, Trunoyudo pun mengungkapkan pihaknya melalui Subdit Jatanras Dirreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penyelidikan.
Namun, para korban yang diduga mengalami penipuan belum melakukan laporan resmi ke Polda Metro Jaya.
“Dan maka dari itu, (para korban) diimbau membuat laporan, langkah penyidik sudah menghubungi para korban membuat laporan ke Polda Metro Jaya,” jelasnya.
Kisah Korban Penipuan Pembelian Tiket BLACKPINK
Di sisi lain, penipuan terkait pembelian tiket BLACKPINK turut dialami oleh artis Audi Marissa.
Audi mengatakan dirinya memperoleh informasi penjualan tiket konser BLACKPINK dari manajer rekannya.
Sehingga Audi pun tidak mengetahui sosok penjual tiket tersebut.